Skip to content

Zonasi Harga Rumah Subsidi di Jabodetabek: Mulai dari Rp 185 Juta


AsahKreasi

Pemerintah terus mengambil langkah-langkah guna memperluas kesempatan bagi warga dengan pendapatan rendah dalam mendapatkan tempat tinggal yang sesuai melalui skema finansial perumahan mereka.

Satu langkah baru telah diambil dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) No. 5 Tahun 2025. Regulasi ini ditanda tangani oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada tanggal 17 April 2025 dan mulai efektif digunakan sejak 22 April 2025.

Kebijakan terbaru ini menentukan jumlah pendapatan bagi MBR, syarat-syarat kepatutan, serta zona penawaran hunian bersubsidi. Harga tertinggi di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) telah disahkan menjadi Rp 185 juta.


Berdasar pernyataan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bernama Heru Pudyo Nugroho, tujuan dari Peraturan Menteri Perlindungan Kepemilikan Rumah (PKP) tersebut adalah untuk meningkatkan jangkauan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang semula dibatasi oleh keterbatasan pendapatan mereka.

“Sebelumnya, meskipun pendapatan sebesarRp 8 juta bagi mereka yang telah menikah dan Rp 10 juta di Papua masih meninggalkan beberapa orang terpinggirkan, saat ini kami berharap semakin banyak MBR dapat memperoleh akses ke pembiayaan ini,” kata Heru.

Permen ini menentukan kriteria pendapatan MBR berdasarkan kapabilitas dalam membiayai konstruksi atau akuisisi hunian, di mana luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi untuk rumah biasa dan 48 meter persegi untuk rumah mandiri.


Harga Properti Bersubsidi Menurut Zonasi

Permen PKP juga menentukan batas atas harga hunian bersubsidi yang bisa dinikmati lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sesuai zona lokasi:

  • Jawa (selain Jabodetabek) serta Sumatera: Rp 166 juta.
  • Sulawesi: Rp 173 juta.
  • Kalimantan: Rp 182 juta.
  • Jabodetabek, Maluku, Bali, Nusa Tenggara: HargaRp 185juta.
  • Papua serta Papua Barat: Rp 240 juta.

Harga tersebut menggambarkan usaha pemerintah dalam menyelaraskan tarif perumahan sesuai dengan keadaan ekonomi dan lokasi setiap daerah, agar lebih dapat diakses oleh MBR.

Sementara, penghasilan MBR dihitung berdasarkan zonasi wilayah, mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, dan letak geografis.


Pembagian zonasi ini terdiri atas empat area:


Zona 1: Jawa (selain Jabodetabek), Sumatra, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

Pendapatan:Rp 8,5 juta (belum menikah), Rp 10 juta (sudah berkeluarga), Rp 10 juta (anggota Tapera).


Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

Pendapatan: Rp 9 juta (belum menikah), Rp 11 juta (sudah menikah), Rp 11 juta (anggota Tapera).


Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Pendapatan: Rp 10,5 juta (belum menikah), Rp 12 juta (sudah menikah),Rp 12 juta (anggota Tapera).


Zona 4: Jabodetabek

Pendapatan:Rp 12 juta (masih single), Rp 14 juta (sudah berkeluarga), Rp 14 juta (anggota Tapera).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *