AsahKreasi
-Terungkap pula siapa aktor utama serta identitasnya dalam insiden kerusuhan yang terjadi karena beberapa anggota ormas di Depok, hal ini disampaikan ke pihak berwajib.
Kekacauan pecah ketika Satreskrim Polres Depok berencana mengejar dan menahan tersangka TS di kelurahan Harjamukti, kecamatan Cimanggis, kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) pagi buta.
TS adalah Tony Simanjuntak yang menjabat sebagai Ketua Ranting GRIB Harjamukti.
Dia diyakini menjadi pelaku utama dalam pembakaran mobil polisi yang terjadi di kawasannya.
Ternyata individu yang dimaksud TS tidaklah menjadiorang biasa dalam lingkarannya itu.
Ini menjadi jelas usai pembina dari GRIB Jaya Cimanggis Depok yang bernama Simamora mengemukakan pendapatnya.
Dia mengakui bahwa figur tersebut adalah Ketua Ormas DPC Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang berada di bawah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB).
“(TS) Penduduk kami yang merupakan pemimpin dan yang kami hormati di tempat ini,” ungkap Simamora, seperti dilaporkan oleh tvOneNews pada hari Selasa (22/4/2025).
Berikut ini adalah informasinya: GRIB Jaya termasuk salah satu organisasi massa paling besar di Indonesia dan memiliki jangkauan yang luas ke berbagai daerah.
Ketua umum ormas GRIB Jaya itu sendiri adalah Hercules Rosario de Marshall.
Di sisi lain, insiden tersebut terjadi ketika TS ditahan oleh kepolisian dan mengakibatkan tindakan merusak kendaraan polisi oleh beberapa anggota mereka.
Kepala Divisi Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa insiden ini dimulai ketika unit Reskrimum Polres Depok berencana menahan tersangka yang bernama TS.
Di waktu tersebut, kepolisian bergerak menuju tempat peristiwa dengan empat kendaraan yang datang dari Mapolres Depok.
Petugas kepolisian bergegas ke tempat kejadian dengan mengendarai mobil Avanza yang di dalamnya terdapat lima personel, disusul oleh mobil Xenia dengan tiga orang di dalamnya, lalu ada juga Avanza berwarna perak yang membawa lima anggota lainnya, dan akhirnya datanglah mobil Agya dengan seorang penumpang didalamnya.
“Regu tersebut bertindak guna menjamin keamanan terduga pelaku yang berjumlah 14 individu,” jelas Wira Satya Triputra seperti dilaporkan Tribunnews pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025.
Pada sekitar jam 2 dini hari Waktu Indonesia Barat, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Depok telah sampai di tempat kejadian guna menangkap atau mengawal tersangka yang bernama TS.
Selanjutnya pada pukul 02.06 WIB, terdapat pesan dalam grup WhatsApp ormas GRIB yang berbunyi “mohon semua, Pak Tony telah ditangkap”.
Kemudian muncul pesan berikut dari seorang terduga pelaku yang memintanya untuk melaksanakan atau menghentikan Gapura, yaitu merujuk pada gerbang yang terletak di desa si penuding.
Berikutnya pada jam 02.30 WIB, tersangka TS mengunci gerbang itu.
“Pintu ini menjadi salah satu jalan keluar dari desa itu dan ketika empat kendaraan yang dinaiki oleh regangan bersama-sama antara Reskrimsus Polres Depok sedang dalam perjalanan untuk kembali ke Kantor Mapolres Depok, mereka tersendat di depan pintu karena tertutupi oleh portal milik Saudara RS,” ungkap Wira.
Saat penutupan terjadilah pertikaian, dan petugas mencoba membuka gerbang.
Di sisi lain, para pendukung tersangka TS berupaya untuk membela posisinya.
Pada akhirnya, sebuah mobil Avanza yang membawa tiga anggota Polres Depok dan di dalamnya terdapat tersangka bernama TS yang telah diamankan pun berhasil melarikan diri.
Namun, ketiganya gagal melarikan diri karena kendaraan kepolisian terhambat oleh sejumlah sepeda motor yang telah ditinggalkan.
“Mobil di bagian depan menjadi terjebak hingga tak dapat melanjutkan perjalanan pada kurang lebih pukul 03.00 WIB, lalu anggota Polres Metro Depok bernama Briptu Z dipaksakan keluar dari dalam kendaraan lewat pembobolan jendela mobil tersebut,” lanjutnya.
Di tempat tersebut, Briptu Z diserang oleh sejumlah penjahat yang ditandai dengan inisial ASR.
Setelah itu, jumlahnya menjadi sangat besar hingga menyebabkan kerusakan pada mobil polisi yang tersisa.
“Maka, dari ketiganya, satu mobil berhasil diselamatkan sementara dua lainnya rusak karena aksi para pendukung. Selain itu, terdapat juga panggilan atau yel-yel untuk membakarnya yang diucapkan oleh SAUDARI LA,” jelasnya dengan tegas.
Kira-kira pukul 03:20 WIB, para pendukung di dalam grup WhatsApp tersebut menyampaikan pesan suara kepada rombongan mereka dengan tujuan memberi instruksi supaya seluruh anggota dipantau dan diperiksa dari depan.
‘Monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor’, itu bahasa yang terkirim di pesan grup WhatsApp.
Pada pukul 04.00 WIB, tim gabungan Polres Depok berhasil sampai di Polres Depok dengan membawa tersangka TS.
Kemudian pukul 05.45 WIB, tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi.
Intinya bahwa tersangka TS memerintahkan membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut.
Sehingga pada pukul 06.20 Wib, berdasarkan hasil analisis terhadap rekaman video amatir yang dihimpun oleh tim, mobil Agya yang warna putih posisinya sudah terbalik dan sudah terbakar.
Namun, kedua mobil polisi tersebut tidak terbakar.
Berdasarkan tindakannya itu, kepolisian mengamankan sebanyak enam orang yang diduga terlibat yakni TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, serta LS.
Empat tersangka DPO lainnya yang masih dicari adalah THS, MS, VS atau T, serta RS.
Barang bukti yang disita meliputi sebuah kendaraan polisi yang terbakar, sekociapi, satu surat tanda daftar kepemilikan Kendaraan Bermotor (STNK), satu Bukti Pemeriksaan Kepemilikan Barang (BPKB), beberapa telepon genggam, serta batu yang dipergunakan sebagai alat pelemparan kepada korban.
Para tersangka dikenakan dakwaan bertumpuk-tumpuk sesuai Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 406 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
6 Orang dari GRIB Jadi Tersangka, 4 Di Antaranya Masih Dalam Pencarian
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tindakan kekerasan itu mencakup enam individu dari sebuah ormas, di mana salah satunya adalah perempuan, sementara empat orang lainnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berikut peran 6 tersangka:
TS – Pemimpin utama, menginstruksikan untuk membakar
RS – Mengakhiri akses masuk, mencegah pemeriksaan oleh petugas
GR atau AR – Menyulut Mobil Kepolisian
ASR – Melawan petugas
LS (wanita) – Membangkitkan ketidaktenangan di antara penduduk
LS – Merusak mobil anggota polisi
4 tersangka DPO:
THS – Memancing atau menggugah penduduk
MS – Memecahkan kaca mobil dan menarik anggota polisi dari mobil melalui jendela
VS alias T – Melempar hebel ke punggung anggota polisi hingga korban dirawat di rumah sakit
S – Melawan dan menganiaya anggota kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan termasuk:
Mobil polisi yang dibakar
Senjata api
Korek gas
Batu dan handphone
Dokumen kendaraan
Penyidik memberi waktu 1×24 jam bagi para buronan untuk menyerahkan diri. Jika tidak, polisi menegaskan akan mengambil tindakan tegas.
(TribunJakarta)
Akses AsahKreasidi
Google News
atau WhatsApp Channel
https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f
.
Pastikan Tribunners telah menginstal aplikasi WhatsApp ya