JAKARTA, AsahKreasi
– Ahli hukum konstitusi Mahfud MD mengatakan bahwa rakyat memiliki hak untuk menyuarakan keraguan mereka tentang legalitas ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Karena itu, masyarakat hanya menuntut transparansi mengenai informasi sebagaimana ditentukan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, pada saat terdapat dugaan soal gelar kehormatan palsu milik Jokowi.
“Tidak salah karena terdapat UU Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengakses dokumen serta meminta agar dokumen tersebut disampaikan ke publik guna mencapai keterbukaan,” jelas Mahfud pada hari Rabu (16/4/2025). Seperti dilaporkan oleh saluran YouTube resmi Mahfud MD.
Mahfud menyampaikan penjelasan tersebut ketika merespons pertanyaan dari host Rizal Mustary dalam acara Terus Terang.
AsahKreasibelumendapatizinuntukmengutippernyataannMahfuddalamprogramtersebut.
Mahfud menjelaskan bahwa Jokowi dapat memilih untuk tidak memberikan keterangan tentang masalah ijazah perguruan tingginya kepada publik.
Meskipun demikian, ada Komisi Informasi dengan wewenang hukum untuk mengharuskan informasi tersebut diakses oleh masyarakat umum.
“Jika enggan membuka informasinya, tersedia Pengadilan bernama Komisi Informasi. Tempat ini dapat memberikan putusan, seperti suatu lembaga peradilan dengan kekuatan hukum,” jelas Mahfud.
“Perlu untuk membukanya. Buka. Oleh siapa? Nanti akan dibuka di KPU. Di mana?Solo. Benar begitu?” lanjutnya.
Selain itu, tambah Mahfud, Komisi Informasi dapat menuntut supaya masyarakat mendapatkan pemaparan rinci tentang setiap modifikasi yang mungkin timbul pada ijazah.
“Dulu pada saat mendaftar di KPU Solo dengan nama lengkap Drs Joko Widodo. Setelah menjadi presiden, nama ijazahnya kembali berubah menjadi Ir Joko Widodo. Semua informasi tersebut kelak dapat diakses oleh publik. Pertanyaannya adalah apa sebenarnya yang terjadi disini.” Demikian penjelasan beliau.
Seperti yang terlihat, masalah sertifikat pendidikan palsu milik Jokowi lagi heboh dibicarakan di media sosial.
Perihal ijazah buatan sendiri ini menjadi topik pembicaraan mulai dua tahun yang lalu dan mengakibatkannya di gugat ke pengadilan sebanyak tiga kali.
Meskipun demikian, dalam tiga kesempatan tersebut, perkara ini juga telah dimenangi oleh pihak Jokowi.
Menurut laman resmi UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menanggapi mereka yang mempertanyakan autentisitas ijazah serta skripsi Jokowi.
Dia menyatakan bahwa ijasah dan skripsi Jokowi memang otentik.
Sebagai informasi, ijazah dan skripsi milik Joko Widodo merupakan dokumen yang sah. Dia memang telah menjalani masa studi di institusi ini; sesama mahasiswanya pada waktu itu cukup familiar dengan dirinya. Selain berpartisipasi dalam aktivitas kampus seperti Silvagama, ia juga terdaftar sebagai pelajar yang mengambil beberapa mata kuliah serta menyusun skripsinya sendiri. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa ijazahnya yang diterbitkan oleh UGM benar-benar otentik,” jelas Sigit sebagaimana disampaikan melalui situs web resmi UGM.
Baru-baru ini, tim hukum Presiden Joko Widodo mengundang para pihak yang telah mendistribusikan informasi tentang ijazah gadungan miliknya untuk memberikan bukti atas klaim mereka.
Karena berita tersebut palsu (hoaks), dan ijasah dari universitas bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut memang nyata dan sah.
Akan tetapi, sesuai dengan prinsip hukum, tanggung jawab membawa bukti ada di pihak yang menyajikan atau menggugat.
“Saya ingin menyatakan secara jelas bahwa semua tudusan tentang ijazah palsu terhadap Pak Joko Widodo sama sekali tidak berdasar dan bisa membingungkan publik. Mari kita ingat prinsip dasar dalam hukum: siapa pun yang membuat penilaian atau memberi tudus haruslah orang yang dapat membuktikannya sendiri,” ungkap Pengacara Jokowi, yakni Yakup Hasibuan, di Senayan, Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 14 April tahun 2025.