SURABAYA, AsahKreasi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menyimpan ijazah pekerjanya.
Eri kemudian menyatakan akan menempuh langkah-langkah keras terhadap para pebisnis yang tetap melanjutkan kegiatan tersebut.
Eri mengatakan bahwa perusahaan yang menyimpan dokumen penting seperti ijazah setara dengan penyerobotan hak asasi manusia.
“Jangan sesekali mengambil hak seseorang. Ijazah merupakan hak individu. Apabila terdapat korban lainnya, khususnya warga Surabaya, segeralaporkan hal tersebut. Saya akan mendukung,” ujar Eri saat berada di Balai Kota Surabaya pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.
Eri menambahkan bahwa perselisihan dalam hal penyimpanan ijazah sepeti yang dialami oleh pengusaha dari UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan Nila Handiani, dapat mempengaruhi investasi di Surabaya.
“Kasus tunggal dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai perusahaan. Oleh karena itu, penanganannya harus komprehensif. Kita tidak perlu membuat keributan jika masalahnya masih belum terselesaikan,” lanjutnya.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, diwartakan bahwa para pengusaha tidak boleh menahan dokumen asli yang dimiliki karyawan sebagai bentuk jaminan.
“Peraturannya sangat jelas, menyimpan ijazah tersebut tidak diizinkan. Jika ada orang yang ijazahnya disita, mohon laporkan saja. Saya akan segera tindak lanjuti,” katanya.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, Nila mengadukan pemilik bisnis UD Sentoso Seal atas penahanan ijazahnya saat meninggalkan perusahaan kepada pihak berwajib di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin tanggal 14 April 2025 kemarin.
“(Laporkan mengenai) penahanan ijazah, yang saya minta hanyalah pengembalian ijazah saya,” jelas Nila usai menuntaskan pelaporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
(Informasi tersebut) sudah sesuai dengan apa yang terlihat dalam videonya (Wakil Wali Kota Surabaya), yaitu Bapak Arumi.
Nggeh sampun
(iya sudah),
matur suwun
(terima kasih),” tambah dia.
Diketahui, Nila lebih dulu mengunjungi Polrestabes Surabaya guna melapor tentang Jan Hwa Diana.
Akan tetapi, pihak kepolisian mengusulkan untuk melaporkan hal tersebut berdasarkan pada tempat dia bekerja.
“Menurut isi surat tersebut, laporan kepolisian telah disampaikan (benar) dan prosesnya pun sudah lengkap,” ujarnya.