Your cart is currently empty!
JAKARTA, AsahKreasi
Menteri BUMN Erick Thohir menjawab klaim bahwa KPK tidak dapat menggerebek direktur dan komisari perusahaan milik negara sebab mereka di luar cakupan pegawai pemerintah.
Hal itu berdasarkan ketentuan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN) berlaku pada 24 Februari 2025.
Erick menyebutkan bahwa setiap direktur atau komisari dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam perilaku corrupt akan dihukum sesuai dengan undang-undang.
Menurut dia, tidak ada hubungan antara tindakan hukum terhadap direktur atau komisario perusahaan milik negara yang melanggar aturan dengan disposisi terbaru dalam Undang-Undang Perusahaan Milik Negara.
“Tidak perlu diragukan, jika terkait dengan kasus suap maka hukumannya tetap penjara,” katanya saat berbicara di Kementerian BUMN, Jakarta, pada hari Senin (5/5/2025).
“Bila melakukan suap menyuburkan, ya lakukan saja. Tidak peduli apakah dia adalah penyelenggara negara atau bukan. Itu sudah jelas,” tambah Erick.
Dia menyatakan bahwa saat ini timnya juga sedang giat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Jaksa Agung, di antaranya untuk mengklarifikasi apa itu kerugian negara ataupun kerugian korporasi.
Erick bilang, hal ini sejalan dengan tugas baru Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap praktik-praktik di lingkungan BUMN.
Dalam Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian BUMN juga akan ditugaskan pegawai khusus untuk mengurus berbagai kasus korupsi dalam perusahaan milik negara tersebut.
Oleh karena itu, mari kita duduk bersama dengan tenang. Apalagi saat ini kementerian BUMN memiliki salah satu tanggung jawab berupa pengawasan dan penyelidikan, jadi kedua hal tersebut saling berkaitan. Oleh sebab itu dalam Struktur Organisasi Terkini, ya nantinya jumlah deputi untuk urusan BUMN akan bertambah dari 3 menjadi 5. Salah satu perannya adalah mengatasi kasus-kasus korupsi,” jelaskan Erick.
Dia juga memberikan kesempatan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengirim staf ke Kementerian BUMN dengan tujuan membantu pemberantasan tindakan korupsi di perusahaan milik negara tersebut.
Ini disebabkan karena Kementerian BUMN tidak mempunyai orang dengan keahlian di bidang itu.
“Jadi, kekurangan kami ada pada bidang kepakaran tersebut, oleh karena itu kami berkolaborasi dengan KPK dan Kejaksaan. Siapa tahu kami bisa mendapatkan beberapa orang dari sana untuk bergabung dalam tim di bawah naungan BUMN,” jelasnya.
Sekarang ini, KPK berencana untuk menganalisis efek dari Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara yang menetapkan bahwa direktur dalam perusahaan dengan plat merah tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.
Peraturan tersebut tercantum di Pasal 9G Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyatakan: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.”
Salah satu fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah menginvestigasi pejabat pemerintahan yang terlibar dalam tindakan penyuapan dan kejahatan korupsi.
“Dengan keberadaan regulasi baru tersebut, diperlukan evaluasi mendalam oleh Biro Hukum serta Deputi Pidana guna menilai dampaknya pada pelaksanaan hukum yang dapat ditindaklanjuti di KPK,” ujar Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto saat berbicara di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Tessa menyebutkan bahwa KPK akan menganalisis sampai seberapa jauh perubahan yang dialami oleh wewenang KPK dalam penanganan perkara-perkara suap yang mencakup direktur Badan Usaha Milik Negara.
Menurut dia, studi itu sangat diperlukan sehubungan dengan usaha President Prabowo Subianto dalam mengurangi kebocoran belanja negara serta memperkokoh perjuangan melawan korupsi.
“Jadi, KPK pasti akan menyampaikan saran-sarannya ke pemerintahan Pak Prabowo Subianto tentang aspek-aspek yang harus ditingkatkan dan apa saja yang butuh perbaikan. Ini jelas menjadi prioritas bagi KPK, termasuk UU mengenai BUMN,” terangnya.
Leave a Reply