AsahKreasi
,
Jakarta
– Menteri Urusan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (
Menteri UMKM
) Maman Abdurrahman memberikan komentar terkait dokumen dari United States Trade Representative (
USTR
Yang mengklaim bahwa Pasar Mangga Dua menjadi tempat untuk barang-barang ilegal. Maman menyatakan semua tuduhan pelanggaran hukum yang mungkin timbul dari kasus ini dapat diproses oleh petugas kepolisian atau lembaga penegak hukum lainnya.
Terdapat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kasus penggunaan benda tersebut.
bajakan
“Penjualan barang bajakan akan menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang dalam menegakkan hukum,” ungkap Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 25 April 2025.
Meskipun demikian, Maman tidak pasif terhadap laporan USTR itu. Ia mengusulkan bahwa masalah per bajakan dapat diatasi melalui Satuan Tugas Pelindungan dan Pengembangan UMKM yang saat ini tengah dirancang oleh departemennya. “Jika ada tindakan pembajakan atau hal serupa, satgas siap untuk bertindak,” kata Maman.
Maman menyampaikan satgas ini sedang dalam tahap komunikasi awal dengan kementerian dan instansi terkait untuk mengantisipasi perkembangan pasar barang bajakan di Tanah Air. Dia ingin pelaku UMKM berkembang dengan produk-produk lokal yang asli tanpa tergiur dengan hasil tiruan merek dagang global.
Laporan tersebut termuat dalam dokumen berjudul National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis tanggal 31 Maret 2025. Fenomena produk palsu ini pula menjadi alasan utama mengapa Presiden AS Donald Trump menambah bea masuk.
USTR mengkritik kurangnya pengawasan pemerintah Indonesia atas properti intelektual, seperti dibuktikan oleh peningkatan tindakan perampokan dan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut khusus menyebutkan Pasar Mangga Dua di Jakarta sebagai bagian dari Daftar Tahun 2024 untuk Pasar Terkenal akan Pembobolan Merek Dagang dan Pelanggaran Hak Cipta.
Sebaliknya, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan dari Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima instruksi terkait dengan tuduhan adanya penjualan barang-barang bajakan dan tidak sah di Pasar Mangga Dua.
“Itu hanya informasi yang beredar di luar sana, kita pun masih belum mengetahui kepastiannya secara resmi,” ujar Direktur Jenderal Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin ketika ditemui di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 24 April 2025.
Mengapa Kondisi Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia Masih Bermasalah?
Leave a Reply