Skip to content

Urusan Denda Tilang ETLE: Begini Cara Kerjanya Menurut Putusan Pengadilan


JAKARTA, AsahKreasi

– Walaupun denda otomatis atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan teknologi maju, prosedur hukumannya masih membutuhkan keterlibatan institusi pengadilan.

Mahkamah Negeri di setiap daerah memiliki peranan signifikan dalam mengatasi pelanggaran jalan raya yang direkam oleh sistem ETLE.

Setelah surat konfirmasi disampaikan dan para pelanggar mengaku salah, langkah-langkah selanjutnya masih belum rampung. Dokumen-dokumen terkait denda tersebut kemudian dikirmkan kepada pihak pengadilan agar ditetapkan jadwal persidangan sesuai dengan aturan yang telah dipersiapkan oleh Mahkamah Agung serta Direktorat LaluLintas Kepolisia Republik Indonesia.

Tujuan primer dari pengadilan adalah untuk mengatur jumlah denda yang perlu ditanggung oleh para pelaku pelanggaran. Hal ini akan tetap berlaku meskipun sang pelanggar tidak muncul secara fisik dalam persidangan.

Karena itu, dalam sistem denda elektronik, pelanggaran dianggap sebagai pelanggaran kecil yang dapat diproses tanpa hadirnya terdakwa—yaitu dengan cara in absentia.

Setelah keputusannya diumumkan, peserta yang melanggar dapat segera membayar denda tersebut lewat Bank BRI atau menggunakan layanan BRIVA dengan jumlah spesifik seperti yang disyaratkan oleh majelis hakim.

Bukti pembayaran tersebut secara otomatis menyelesaikan kasus denda lalu lintas, sehingga tidak perlu bagi pelanggar untuk datang langsung ke kantor polisi atau ke pengadilan.

Akan tetapi, apabila sang pelaku merasa tak bersalah atau berniat melakukan banding, mereka masih diperbolehkan hadir dalam persidangan guna menyuarakan argumen pertahanannya.

Pengadilan bertindak sebagai tempat yang adil guna melindungi hak-hak pemilik kendaraan sambil sekaligus menerapkan disiplin dalam berlalu lintas.

Oleh karena itu, peran pengadilan dalam sistem ETLE tak boleh diremehkan. Ini menjadi elemen krusial yang menghubungkan pelaksanaan hukum dengan pendekatan teknologi serta melindungi hak-hak warga secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *