JAKARTA, AsahKreasi
– Di bawah penerangan publik mengenai pemakaian musik tanpa persetujuan, vokalis Tipe-X, Tresno Riadi, berbicara.
Dia menggarisbawahi bahwa siapapun yang berencana menyanyikan lagu milik oranglain, apakah itu di depan umum atau di platform media sosial, harus mendapatkan persetujuan sebelumnya, meskipun tanpa adanya kompensasi finansial.
“Gua gak tau nih, sekarang sedang heboh tentang masalah lisensi lagu. Tapi emang sih sebaiknya minta ijin dulu, ya perlu bayar juga, karena lagu tersebut bukannya milik kita. Paling tidak, kita harus mendapatkan izin,” ungkap Tresno, Rabu (16/4/2025).
Kompas.com.
Menurut Tresno, masalah perizinannya tak sekadar soal legitimasi hukum, tetapi juga ungkapan penghormatan kepada sang pembuat karya. Dia berpendapat bahwa komunikasinya sangat diperlukan, walaupun sering kali pencipta lagu tidak menetapkan biaya dan dengan sukarela memberikan ijinnya gratis.
“Izin itu kan belum tentu dibayar. Kadang-kadang orang cuma mau bawain aja, ya enggak ada masalah. Tapi tetap harus izin, karena kita juga senang kalau dihargai begitu,” lanjutnya.
Kontroversi terkait lisensi untuk lagu ini muncul bersamaan dengan tindakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang menantang aturan di Pengadilan Konstitusi.
Misi menggarisbawahi peraturan yang mensyaratkan penyanyi serta pemain panggung harus mendapat izin bertulisan dari penulis lirik sebelum pertunjukan dilangsungkan.
Tresno juga menegaskan bahwa mengenai pembayaran lewat sistem direct licensing harus diserahkan kepada perjanjian di antara penulis lagu dan orang yang menggunakan karya tersebut.
Akan tetapi, hal utama tetap adalah menjaga komunikasi yang terbuka.
“Jika berbicara tentang membayar lagu, itu semua tergantung pada penulisnya. Namun, menurut pendapat saya, sebaiknya minta izin dahulu. Jika kita mengenal mereka dan benar-benar berniat untuk menyanyikan lagunya, silakan saja. Yang paling utama adalah komunikasi yang jelas,” tandas Tresno.