Skip to content

Tingkatkan 3 Kementerian: Berapa Kenaikan Tunjangan PNS?

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah mengesahkan tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku di sejumlah departemen.

Diketahui bahwa ada 3 kementerian yang ditetapkan tukinnya, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Kebijakan
Tertera dalam Perpres yang dikeluarkan secara bersamaan pada tanggal 27 Maret 2025. Untuk masing-masing tunjangan kinerja (tukin) dari Kemendikdasmen ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025, sementara itu untuk tukin Kemendiksaintek terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 19/2025 dan tukin Kemenbud diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 20/2025.

Menurut Pasal 5 setiap Perpres tersebut, seluruhmenteri di ketiga departemen yang dimaksud akan menerima insentif performa senilai 150%. Di sisi lain, para wakil menteri bakal memperoleh insentif performa berjumlah 90 %. Kemudian lagi, ada pula insentif bagi Pegawai Negeri Sipil dalam tiga institusi ini sesuai dengan tingkat posisinya.


Kenaikan Tukin bagi Pegawai Negeri Sipil di 3 Departemen, Berapakah Jumlahnya dan ApaNama departemennya?

Untuk Kemendikdasmen, Kemendiksaintek, serta Kemenbud akan menerima peningkatan tunjangan kinerja mulai dari tingkat kelas jabatan 1 hingga 17.


Kelas jabatan terkecil bakal memperoleh insentif kerja antara Rp 2.531.250 sampai tertinggi Rp 33.240.000 sesuai aturan dari Prabowo. Berikut detailnya menurut lampiran dalam tiga Peraturan Presiden yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen, Kemendikitaisaintek, serta Kemenbud:

Maaf jika ada kesalahpahaman tetapi informasi mengenai ketiga perpres tersebut tidak disertakan pada pertanyaan awal Anda. Harap sertakan detil atau nomor resmi dokumen untuk memberikan konteks lebih lanjut tentang tabel maupun skala gaji ini.

  • Kelas ekonomi 17 seharga Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16 seharga Rp 27.577.500
  • Kelas untuk jenjang 15 dengan biaya sebesar Rp 19.280.000
  • Kelas menengah 14 berharga Rp 17.064.000
  • Kelas menengah 13 dengan harga Rp 10.936.000
  • Kelas untuk tingkat 12 berharga Rp 9.896.000
  • Kelas untuk tingkat 11 berhargaRp 8.757.600
  • Kelas untuk tingkatan 1 seharga Rp 5.979.200
  • Kelas untuk tingkat 9 berharga Rp 5.079.200
  • Kelas untuk tingkat 8 seharga Rp 4.595.150
  • Kelas untuk tingkat 7 berhargaRp 3.915.950
  • Kelas untuk tingkat 6 berharga Rp 3.510.400
  • Kelas untuk tingkat 5 berhargaRp 3.134.250
  • Kelas untuk tingkatan 4 berharga Rp 2.985.000
  • Kelas tiga seharga Rp 2.898.000
  • Kelas dua seharga Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1 berhargaRp 2.531.250

Apabila dihitung ketiga menteri dan ketiga kementerian tersebut bisa mendapatkan tunjangan dengan skema 150% x Rp 33.240.000. Sementara untuk wakil menteri yang akan mendapatkan tukin sebesar 90% dari tunjangan tertinggi maka kurang lebih akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp29.916.000

Pemerintah di sisi lain juga telah mengumumkan bahwa gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen mulai pada tahun 2025. Peraturan ini tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan diberlakukan mulai Januari 2025.

Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di Indonesia. Kabar ini beriringan dengan pengangkatan Calon PNS (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekkruitmen tahun anggaran 2024 yang diproyeksikan akan diangkat paling lambat pada 1 Juni 2025 (CPNS) dan 1 Oktober 2025 (
PPPK
).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, daftar detailnya adalah sebagai berikut:
gaji
Golongan III yang bakal ditetapkan, efektif sejak Januari 2025 adalah:

  • Kategori IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Kategori III B: antara Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
  • Kategori III C: antara Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *