AsahKreasi
– Jan Hwa Diana dari UD Sentosa Seal dituding melakukan perilaku semena-mena berkaitan dengan mantan pekerjanya di usahanya tersebut.
Dilansir dari
AsahKreasi
, Jumat (18/4/2025), disebutkan bahwa Jan Hwa Diana sudah menyimpan ijazah lebih dari puluhan pegawai sejak mereka pertama kali dipekerjakan, tepatnya mulai hari kerja kedua mereka.
Ananda Sasmita Putri Ageng, mantan pegawai Jan Hwa, menyebutkan bahwa jika mereka tidak menyerahkan ijazahnya sebagai jaminan, perusahaan meminta untuk membayar deposit senilai Rp 2 juta.
Dia mencurigai terdapat lebih dari 50 karyawan yang menghadapi penyitaan ijazah mereka.
Selain itu, Jan Hwa juga dituduh karena mengurangi upah pekerja saat mereka melaksanakan shalat Jumat.
Mantan pegawai dari UD Sentosa Seal bernama Peter Evril Sitorus menyebutkan bahwa rekannya yang beragama Islam mendapat potongan upah senilai Rp 10.000 untuk setiap kali menjalankan ibadah Jum\’at.
\”Sebagai orang yang bukan Muslim, saya tidak terlalu memahami rincian-details tersebut. Namun, saya mengerti bahwa setiap hari Jumat dikenakan biaya diskon sebesar Rp 10.000 jika mereka melakukan shalat Jumat,\” jelas Peter.
Mantan karyawan lain juga mengatakan hal serupa dalam unggahan video diĀ akun Instagram Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
\”Bukan hanya soal waktunya Pak, ketika kita melakukan sholat Jumat, uang sebesar Rp 10.000 tersebut diartikan sebagai kompensasi atas waktu yang terlebih dahulu dilewatkan,\” jelasnya.
Maka, seperti apa tanggapan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker) terhadap insiden penahanan ijazah serta pengurangan upah pekerja akibat kegiatan beribadah tersebut?
Tanggapan Kemenaker tentang penahanan ijazah serta pemotongan gaji dikarenakan beribadah
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengungkapkan bahwa tindakan menahan ijazah pekerja tidak bisa diterima.
Oleh karena itu, Sunardi mengusulkan kepada para karyawan untuk memverifikasi dan meneropong setiap butir pasal saat mereka sepakat pada sebuah kontrak kerja.
\”Para pekerja sebaiknya hati-hati dan memerhatikan dengan baik mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar tidak tersesat dalam narasi yang dapat merugikan salah satu pihak,\” papar Sunardi ketika diwawancara.
AsahKreasi
, Sabtu (19/4/2025).
Sementara itu berkaitan dengan pengurangan gaji pegawai akibat shalat Jumat, Sunardi menyebutkan bahwa tindakan tersebut adalah perilaku yang patut disalahkan.
\”Aksi tak terpuji serta pelanggaran aturan tenaga kerja, mencakup pula penyelewengan hak-hak dasar seseorang saat melakukan ibadah sesuai keyakinannya,\” jelasnya.
Sunardi menyebutkan bahwa hal tersebut bisa dilaporkan ke otoritas terkait oleh karyawan yang merasa menjadi korban.
\”Menteri Tenaga Kerja menyarankan semua perusahaan agar tidak mengurangi upah karyawan yang tengah menjalani ibadah,\” kata Sunardi.
\”Bila ada karyawan yang mengalami hal demikian, silakan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau Departemen Tenaga Kerja,\” imbuhnya.
Peraturan penyimpanan sertifikat serta pengurangan upah pekerja
Sunardi menyebutkan bahwa laporan tersebut bisa diberikan ke otoritas terkait sebab termasuk dalam ranah tindakan hukum.
PemblokiranijazahdanpengurangangajikaryawandiriberhubungdenganUUNomor13Tahun2003meskipundiselengkarangdisebutexplisit.
Karena itu, Undang-Undang tentang tenaga kerja menghargai prinsip proteksi terhadap hak-hak karyawan serta kebebasan dalam berkarier.
Pada saat bersamaan, penyitaan dokumen pribadi seperti ijazah bisa dikelompokkan sebagai pengurangan hak karyawan yang melanggar prinsip kebebasan dalam berkarir.
Berikutnya, pengurangan upah pekerja akibat kegiatan berdoa terkait dengan ketentuan kerja di undang-undang itu.
Durasi waktu istirahat dan beribadah pada hari Jumat harus diberikan sekira 1,5 jam.
Maka, pengurangan upah pegawai karena beribadah bisa dilihat sebagai penyalahan terhadap hak-hak tenaga kerja.