Skip to content

Tim Hukum PT Wilmar Group Jadi Tersangka Suap Hakim Senilai 60 Miliar


AsahKreasi

– Penyelidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan Kepala Hukum Sosial Security PT Wilmar Group yang bernama MSY sebagai tersangka dalam kasus dugaan tersebut.
suap hakim
terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pemberitahuan penetapan tersangka bagi tim hukum dari Grup Wilmar disampaikan oleh Direktorat Penyidikan melalui Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025.

“Menurut kesaksian dan dokumen, termasuk yang didapatkan kemarin, penyelidik mengklaim sudah mendapat dua buah barang bukti yang memadai sehingga menjadikan mereka dapat menentukan seorang terduga pelaku bernama MSY dalam kasus ini malam ini,” ungkap Abdul Qohar.

Dia menyatakan bahwa MSY bertindak sebagai entitas hukum yang sah.
PT Wilmar Group
menyerahkan dana senilai Rp 60 miliar berdasarkan permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang kala itu mengemban jabatan sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat.

Terkait Dugaan Suap Hakim dalam Kasus Korupsi CPO, Zarof Ricar: Sangat Licik

Uang yang tidak sah tersebut diserahkan melalui mediator tersangka WG (Wahyu Gunawan), dia menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rasywah menyatakan bahwa dana sebesar Rp 60 miliar itu diserahkan untuk mempermudah pengambilan keputusan terkait pemutusan hubungan kerja (ontslag) dalam kasus dugaan tersebut.
korupsi ekspor CPO
bersama salah satu terdakwa perusahaan PT Wilmar Group.

“MSY bersedia untuk mempersiapkan permintaan itu berupa dolar Amerika Serikat atau dolar Singapura,” ungkapnya.

Setelah disematkan status tersangka, MSY akan diringkus di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk periode 20 hari mendatang.

Ketua Mahkamah Agung dan 3 Hakim Terduga Korupsi Dalam Kasus Suap Perkara, Ini Tanggapan Mereka

Sampai saat ini, jumlah total dari para tersangka dalam dugaan kasus suap Hakim yang berhubungan dengan vonis terkait perkara pengurangan hukuman kasus penyuatan fasilitas ekspor CPO mencapai delapan orang.

Sebelumnya,
Kejagung
menyatakan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan) yang menjabat sebagai panitera muda bidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS berprofesi sebagai pengacara, AR juga berperan sebagai pengacara, serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya terdiri dari tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

(ant/jpnn)


Apakah Kamu Telah Melihat Videonya Yang Baru Ini?

 Tim Hukum PT Wilmar Group Jadi Tersangka Suap Hakim Senilai 60 Miliar

Kejujuran Ijazah Jokowi Menurut Amien Rais

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *