Skip to content

Terungkap! Ade Bhakti: Satu-Satunya Camat yang Memenaduki Mbak Ita


AsahKreasi

– SEMARANG – Nama Ade Bhakti Ariawan kini jadi perbincangan publik sejak JPU KPK mengatakan nama beliau dalam tuntutan persidangan pertama bekas Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Mbak Ita
, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).

Ade Bhakti termasuk dalam kelompok dari sepuluh individu yang dikenal sebagai JPU KPK pada pengaduan tersebut. Di luar Ade, ada Suwarno, Gatot Sunarto, Hening Kirono Sidi, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setjawati, Zulfigar, Ari Hidayat, serta Damsrin yang berperan sebagai anggota Gapensi Kota Semarang.

Di saat tersebut, Ade Bhakti selaku camat dari Gajahmungkur bersama dengan sekelompok sepuluh orang lainnya dituding oleh jaksa telah memberikan bentuk Gratifikasi yaitu dalam wujud uang kepada Mbak Ita, Alwin Basri (yang merupakan suami Mbak Ita), serta Martono si Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) kota Semarang.

“Total nilainya mencapai Rp 2.245.702.000 yang berkaitan dengan pembelian barang dan jasa oleh Pemkot Semarang untuk tahun anggaran 2023,” ungkap jaksa saat persidangan.

KPK Temukan Terlebih dari Mbak Ita, Iswar Aminuddin juga Menerima Bagian

Mereka dipimpin oleh Camat Pedurungan Eko Yuniarto, yang berperan sebagai Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang, bersama dengan Camat Genuu K Suroto.

Proses pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan proyek penunjukan langsung yang ada di 16 distrik Kota Semarang. Diskusi mengenai proyek tersebut diselenggarakan bersama semua kepala distrik dari Seluruh Kota Semarang di Hotel Grand Wahid Salatiga tanggal 8 Desember 2022.

Pada rapat tersebut, Eko dan Suroto mengupas tentang penurunan anggaran proyek PL senilai Rp 16 miliar yang akan dipartisi kepada 16 kecamatan serta 177 kelurahan di kota Semarang.

Perhitungannya, yaitu jumlah nilai tiap proyek untuk kecamatan dan kelurahan yang merupakan bagian dari kuota Mbak Ita, Alwin, dan Martono adalah senilai Rp 82.901.550.

Wow! Bocor Banyak Nama pada Persidangan Kasus Suap yang Menyeret Mbak Ita

Ade Bhakti adalah satu-satunya camat yang secara aktif memberikan uang sangu kepada Mbak Ita, Alwin, dan Martono. Di sisi lain, 15 camat lainnya tidak turut serta karena tugas tersebut kemudian ditangani langsung oleh anggota Gapensi Kota Semarang sebagai koordinators di lapangan.

“Data paket proyek penunjukkan langsung untuk setiap kecamatan yang dikirim Eko Yuniarto kepada Ade Bhakti Ariawan lalu diarsipkan ke Martono,” jelasnya.

Juru kampanye mengatakan bahwa sekretaris dinas pemadam kebakaran kota Semarang tersebut memintakan proyek penunjukkan langsung di wilayah Kecamatan Gajahmungkur—yang seharusnya untuk Mbak Ita, Alwin, dan Martono—agar dikelolanya dia sendiri.

Berniat Maju Pilwako Semarang, Ade Bhakti Malah Dipanggil KASN

“Atas pekerjaan tersebut, pada 15 April 2023 Ade Bhakti Ariawan menyerahkan uang kepada Martono sebesar Rp 148.570.000,00 yang merupakan uang untuk Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Martono,” ujarnya.

Perlu dicatat bahwa jumlah sebesar Rp 2.245.702.000 adalah bagian dari total Rp 9.290.220.000 yang di terima oleh Mbak Ita dan suami beliau ketika ia menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Di samping jumlah tersebut sebesar Rp 2.245.702.000, Mbak Ita bersama dengan pasangannya mendapat tambahan senilai Rp 3,75 miliar dalam kaitannya dengan dugaan kasus korupsi proyek barang dan jasa yang meliputi infrastruktur beserta pembelian meja dan kursi buatan untuk murid-murid sekolah dasar pada tahun 2022 sampai 2023.

Selanjutnya, terkait dengan dugaan penerimaan hadiah sebesar Rp 3.083.200.000 miliar bersama sang suami, Alwin Basri, yang berasal dari pengurangan insentif penagihan pajak oleh pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (Bapeda) Kota Semarang.

(wsn/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *