Terkuak Alasannya: Zaenal Mustofa Cabut Diri Sebagai Penentang Ijazah Jokowi


AsahKreasi—

Dengan tak terduga, Zaenal Mustofa menyatakan penarikannya dari kelompok pegawai hukum yang mewakili pihak pemohon sertifikat lulusan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Putusan tersebut dibuat oleh Zaenal usai dia ditentukan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dokumen di Universitas Surakarta (Unsa).

Hari ini, saya memutuskan untuk mundur dari tim TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) lantaran adanya beredarnya informasi di media sosial sehingga kasus tersebut pada akhirnya mencapai saya. Hal itu disampaikan oleh Zaenal, Jumat (25/4/2025).

KompasTV

.

Zaenal menyatakan bahwa dia melakukan keputusan untuk mundur supaya dapat lebih fokus dalam menghadapi masalah hukum yang saat ini sedang dialaminya.

Dia juga tak mau kasusnya menganggu proses kerja tim TIPU UGM saat mereka mengejar gugatan terhadap ijazah Jokowi.

Sekilas laporan sebelumnya menyebutkan bahwa Zaenal, yang merupakan anggota tim TIPU UGM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dokumen.

Disebutkan bahwa dia mengenakan NIM dan melampirkan transkip nilaimahasiswa lainnya guna mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Unsa.

“Benar sekali, ZM telah dijadikan tersangka. penetapan tersangka terjadi pada hari Jumat, 18 April 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi Rabu (23/4/2025).

Insiden tersebut dimulai dengan laporannya yang dilakukan oleh rekannya sesama profesor, Asri Purwanti, di bulan Oktober tahun 2023.

Asri mengungkapkan bahwa Zaenal memakai data pribadi milik Anton Wijanarko (AW), seorang mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), termasuk NIM dan catatan hasil studi, guna meneruskan pendidikannya di Unsa.

“Saya memastikan bahwa dia adalah seorang mahasiswa UMS. Selanjutnya, saya dan pemilik nilai tersebut, yaitu Anton Wijanarko (AW), pergi ke UMS. Resmi saya menerima surat dengan cap asli dari pihak akademik UMS,” jelas Asri.

Saat ini, persidangan awal untuk kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Jokowi telah dilangsungkan secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada tanggal 24 April 2025.

Kasus tersebut tercatat dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan diserahkan oleh penggugat Muhammad Taufiq sebagai perwakilan dari grup bernama Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).

Pada persidangan tersebut, Jokowi yang berperan sebagai tergugat I didampingi oleh tim pengacaranya, yaitu Irpan.

Tergugat kedua, KPU Solo, dan tergugat ketiga, SMA Negeri 6 Surakarta, muncul di persidangan dengan kuasa hukumnya masing-masing.

Gugatan keempat, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, pun ikut diwakili oleh seorang pengacara.

Sidang berjalan sangat sengit dan beberapa kali dihentikan sebentar.

Pertama kali skorsing berjalan selama 30 menit guna melakukan pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan tergugat serta penggugat.

Dewan hakim mengidentifikasi adanya ketidaktepatan dalam penulisan surat kuasa dari tergugat III, alamatnya adalah Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jawa Tengah.

Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi menyatakan bahwa pihak yang digugat ke tiga diberi waktu untuk melengkapi dokumen dan persyaratan lainnya, dengan sidang ditunda selama 20 menit.

Setelah periode yang ditentukan berakhir, hukuman kedua dijalankan ketika proses persiapan mediator dimulai, yaitu Profesor Adi Sulistiyono, yang diajukan oleh pihak pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call us

Book via Phone Call

+(39) 1111-123456

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Address

785 15th St, Office 478

Boston, MD 02130

Categories

Reliable, Trusted, and Professional Handyperson Services in New Jersey

Address

123 Main Street

Anytown, NJ

07001 United States

Call us

Book via Phone Call

(555) 123-4567

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Designed with WordPress.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com