Your cart is currently empty!
AsahKreasi,
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan bahwa Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, telah meninggal.
Kepala Badan Informasi Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar mengatakan tentang Suparta
meninggal dunia
Di Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong kira-kira pukul 18.05 WIB.
“Saya konfirmasi bahwa untuk Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” katanya ketika dihubungi, Senin (28/4/2025).
Dia menyatakan tambahan bahwa mereka tidak menerima data tentang latar belakang kematian sang CEO smelter yang berlokasi di Bangka Belitung tersebut.
Akan tetapi, ia berspekulasi bahwa Suparta telah meninggal akibat penyakit yang dideritanya.
“Dalam surat kematiannya, sebab kematiannya tidak dijelaskan, tetapi bisa jadi dikarenakan oleh sakit,” tambahnya.
Selain itu, Harli menyebutkan pula bahwa status Suparta masih terdakwa karena vonisnya belum menjadi hukum tetap.
Berita ini menyebutkan bahwa Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengukuhkan kembali hukuman Suparta dengan tambahan durasi menjadi 19 tahun penjara.
Suparta pun sudah diwajibkan untuk mengganti sebesar Rp4,57 triliun dengan bantuan selama 10 tahun.
Pada tahap awal, Direktur Utama PT RBT Suparta mendapat vonis dari Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi berupa hukuman kurungan selama 8 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, dia juga diminta untuk mengganti kerugian keuangan senilai Rp4,5 triliun.
Leave a Reply