Your cart is currently empty!
AsahKreasi.CO.ID, JAKARTA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membekukan sertifikat hak milik berdasarkan nama IF. Sertifikat ini semula dicatat sebagai kepemilikan seorang lansia buta huruf dari Bantul, DIY dengan nama Tupon atau biasa dipanggil Mbah Tupon. Menurut pernyataan Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan Brilianto di Yogyakarta, tindakan pemberhentian tersebut diberlakukan pada hari Selasa, 29 April 2025 setelah menerima pelaporan tentang perselisihan yang sedang ditelaah oleh Polda DIY.
“Sebab terjadi perselisihan, setelahnya pun adalap melaporkan ke Polda. Oleh karena itu, tindakan pemblokiran internal dilakukan oleh kami yang berhubungan dengan perselisihan tersebut,” jelas Dony.
Melalui penerapan pemblokiran itu, status pertanahan dari lahan yang bersengketa akan ditetapkan sebagai status quo untuk sementara waktu. Dia menjelaskan bahwa semua urusan administratif, seperti transfer kepemilikan dan lelang, tidak bisa diproses lebih lanjut sampai adanya keputusan hukum yang pasti.
“Data yang dipilih mencakup pula transisi haknya, selain itu lelangannya, semuanya kami pertahankan seperti adanya,” jelasnya.
Dony menyatakan bahwa langkah pemblokiran tersebut diambil sesudah Kanwil BPN DIY mendapatkan surat dari ATR/BPN Kabupaten Bantul terkait permohonan peninjauan mengenai sertifikat hak milik bernomor 24451, yang merupakan inti perselisihan. Selain itu, direncanakan pula untuk mengirim surat balasan pada hari yang sama.
Dia juga menggarisbawahi situasi Mbah Tupon yang tak mampu membaca atau menulis, oleh karena itu hal ini harus mendapat perhatian penting dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika mereka mengurus transaksi penjualan tanah.
“Pembuat akta tersebut perlu membacakannya secara keseluruhan sampai kedua belah pihak betul-betul mengerti. Walaupun bacaan dilakukan dengan Bahasa Indonesia, namun sebaiknya dijelaskan juga dalam Bahasa Jawa contohnya, sehingga mereka sepenuhnya dapat memahami tujuan tanda tangani dokumen itu,” katanya.
Dia menggarisbawahi pentingnya pemahaman isi akta oleh semua pihak yang terlibat pada saat transisi kepemilikan lahan. Tanpa hal ini, bisa jadi akan muncul perselisihan hukum di masa depan.
“Umumnya di dalam perjanjian jual beli tersebut selalu terdapat dua orang saksi, serta tanda tangannya juga dicantumkan pada dokumen itu,” katanya.
Dony menegaskan bahwa BPN tidak berhak memastikan adanya atau tidaknya tindakan penipuan dalam kasus itu, sebelum melalui tahap investigasi yang sedang diproses oleh Polda DIY.
“Hanya proses Polda yang sedang menyelidiki hal ini yang kami ikuti. Mereka lah nantinya yang akan memutuskan adakah dugaan penipuannya,” ujarnya.
Meskipun begitu, apabila nantinya terdapat pelanggaran hukum dalam proses transfer kepemilikan tanah, pemulihan hak bisa dicapai lewat jalur pencabutan administratif.
“Bila ternyata terdapat ketidaksesuaian prosedural pada transisinya, mungkin akan dihapuskan lebih dulu,” jelas Dony.
Menurut Dony, hal seperti itu bukan kali pertama dialami di DIY. Sepanjang tahun ini, BPN telah mendapatkan sejumlah keluhan mengenai masalah mirip tersebut, walaupun dengan skema yang bervariasi.
“Umumnya justru berasal dari pihak developer. Sebagai contoh, properti tersebut belum lunas namun telah dijual kepada pihak lain,” ungkapnya.
Dia menggarisbawahi bahwa kasus Mbah Tupon merupakan pembelajaran berharga untuk seluruh pemangku kepentingan tentang kesadaran akan perlunya kewaspadaan ekstra pada tiap tahapan transfer kepemilikan lahan, apalagi bila berkaitan dengan kelompok masyarakat yang rawan dari segi sosial maupun administrasi.
“Bila pada saat pelaksanaannya ternyata tidak sesuai, maka kami akan berupaya untuk memulihkan hak atas tanah tersebut,” jelas Dony.
Polda DIY sebelumnya mengatakan bahwa mereka sedang menyelidiki kasus dugaan kejahatan terkait lahan yang menimbulkan kerugian pada seorang Lansia buta aksara dengan nama panggilan Tupon atau Mbah Tupon (68), di wilayah Bantul, DI Yogyakarta.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyebutkan bahwa sejak menerima laporannya pada 14 April 2025, tim mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi guna mengumpulkan bukti-bukti permulaan.
“Masih dalam penyelidikan oleh Reskrim. Kami menginvestigasi hal ini dengan mendengar keterangan dari para saksi yang relevan,” ujar Ihsan.
Leave a Reply