AsahKreasi
, JAKARTA – Pihak berwenang di Indonesia telah memulai proses pemberian informasi terperinci tentang
tarif
terkini yang diberikan kepada Amerika Serikat (
AS
) berkaitan dengan Indonesia. Paling tidak, ada 3 struktur tarif yang akan dipikul oleh mitra perdagangan AS termasuk Indonesia.
Djatmiko Bris Witjaksono, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional dari Kemendag, mengatakan bahwa ketiga skema tersebut diterapkan oleh Amerika Serikat dengan tujuan untuk meningkatkan keseimbangan perdagangan negara mereka.
“Ketentuan tariff Amerika Serikat yang dirilis usai pemilihan Presiden Donald Trump sebenarnya mencakup tiga tingkatan tarif,” ungkapnya saat memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).
China Mengancam Negara-negara yang Bernegosiasi Tarif dengan AS, Ini Tanggapan Pemerintah RI
Dia menjelaskan, ada 3 skema tariff yang ditentukan oleh AS, salah satunya adalah Tarif Dasar Baru (
New Baseline Tariff)
Tarif Pengembalian Timbal atau Tarif Perdamaian Saling (
Reciprocal Tariff)
, serta tarif sektoral (
Sectoral Tariff)
.
Berikut ini adalah tiga skema tarif perdagangan baru AS yang barusan ditandatangani oleh Presiden Donald Trump dengan rincian lebih lanjut.
:
Kementerian Perdagangan Bereaksi Terkait Penetapan Tarif Impor Tekstil dan Garmen dari RI Sebesar 32% oleh Trump
-
Taruhan Standar Baru (New Baseline Tariff)
Tarif dasar baru sebesar 10% diberlakukan oleh Amerika Serikat untuk hampir semua mitra dagangnya. Pengecualian terhadap aturan ini adalah bagi Meksiko dan Kanada, yang telah menyetujui ketentuan tariff mereka sendiri dalam USMCA — Perjanjian AS–Meksiko–Kanada, yaitu perjanjian perdagangan bebas yang mengambil alih dari NAFTA atau Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara.
Bedasarkan pada tarif resiprokal, tarif dasar yang baru sudah mulai efektif sejak tanggal 5 April 2025.
:
Presiden RI Terkena Pajak 32%, Inilah Cara Menghitungnya Menurut Trump
Beberapa barang yang terpengaruh termasuk kain dimana sebelumnya bea masuknya hanya 5% sampai 10%, kini meningkat menjadi 15% sampai 30%.
Pada saat yang sama, tarif awal yang berlaku untuk produk sepatu adalah antara 8% sampai dengan 20%. Setelah peningkatan tarif terbaru, bea yang harus dipenuhi oleh pemerintah Republik Indonesia ketika mengimpor sepatu menjadi berkisar dari 18% hingga 30%.
-
Tarif Perbandingan atau Resiprokal
Tarif perdagangan terbaru yang diberlakukan Amerika Serikat mencakup tarif bersamaan atau resiprokal. Berdasarkan skema ini, Indonesia akan mengenakan cukai impor sebesar 32%.
Djatmiko menyatakan bahwa awalnya penerapan tarif resiprokal direncanakan dimulai pada tanggal 9 Juli 2025. Namun, karena mendapat berbagai tanggapan yang signifikan, pelaksanaannya diundur selama 90 hari.
“Alasan mengapa tarif resiprokal berbeda-beda adalah karena bergantung pada tingkat defisit atau surplus mitra perdagangan AS nantinya akan dibagi dengan total nilai ekspornya ke Amerika Serikat,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, Senin (21/4/2025).
Djatmiko memberikan contoh bahwa Indonesia yang mengenakan tarif resiprokal sebesar 32% disebabkan oleh defisit Amerika Serikat terhadap Indonesia senilai US$18 miliar dibagi dengan nilai total ekspornya ke AS yaitu US$28,1 miliar.
Maka, diperoleh tingkat tarif resiprokal sekitar 63,7%. Pada saat menetapkannya, pihak Amerika Serikat mengurangi setengah dari jumlah tersebut, yaitu 50%, yang berarti bahwa Indonesia hanya mendapatkan bea balasan senilai 32%.
-
Tarif Sektoral
Di samping kedua jenis tariff yang telah disebutkan tersebut, pihak berwenang Amerika Serikat pun mengimplementasikan bea masuk ekstra senilai 25% pada beberapa sektor spesifik saja. Tariff tambahan ini ditujukan untuk industri seperti besi baja, logam aluminium, otomotif serta suku cadangnya.
“Tarif sektoral ini berlaku untuk beberapa jenis barang atau sektor spesifik seperti besi, aluminium, dan menurut informasi yang kami dapatkan, nantinya akan ada sektor-sektor tambahan yang juga akan mengalami peningkatan tarif sektoral,” ungkap Djatmiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada hari Senin, tanggal 21 April 2025.
Berdasarkan informasi yang diberikan, awalnya tingkat tarif sektoral untuk produk besi dan baja dari Amerika Serikat terhadap Indonesia berada dalam kisaran 0% hingga 5%. Setelah pengambilan keputusan itu, posisi tarif meningkat menjadi antara 25% sampai dengan 30%.
Selanjutnya, persentase produk aluminium meningkat dari awalnya 0%–5% menjadi 25%–30%, sedangkan untuk produk otomotif dan komponennya naik dari sebelumnya 2,5% menjadi 27,5%.