AsahKreasi,
JAKARTA — Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati
menyuarakan sebab-sebab kekhawatiran yang timbul di antara kelompok tersebut
dosen
ASN Kemendiktisaintek terkait
tunjangan kinerja
alias Tukin.
Treasurer of the State mentioned that previously, tukin was only provided to non-dosens ASNs (teachers) and lecturers at higher education institutions under central government departments (such as Ministry of Finance and Ministry of Religion). Meanwhile, lecturers from other public universities (PTN) received remuneration as an incentive instead.
Untuk para dosen PNS di perguruan tinggi negeri yang belum mengalami koreksi pendapatan, satker PTN, serta lembaga layanan Dikti hanya akan mendapatkan upah dalam bentuk gaji dasar, tunjangan tetap, dan tunjangan profesional (bila telah menyelesaikan sertifikasi profesional).
Tepat! Dosen dari 29 Perguruan Tinggi Unggulan (BLU) Akan Menerima Tunjangan Kinerja Kemendikti Saintek, Berikut Daftar Lengkapnya
“Untuk yang
ASN
Di dalam Kemendiktisaintek, non-dosen menerima TUKIN, sedangkan dosen memperoleh Tunjangan Profesi. Situasi ini tetap berlangsung dengan baik ketika Tunjangan Profesi lebih besar daripada TUKIN,” katanya saat Taklimat Media, Selasa (15/4/2025).
Seperti yang terdengar, tunjangan disediakan berdasarkan pada prestasi setiap departemen.
:
Sri Mulyani Menyiapkan Dana Sebesar Rp2,66 Triliun untuk Pembayaran Tunjangan Pengajaran Dosen di Kementerian Pendidikan dan Teknologi
Saat tunjukan Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan terus meningkat dari waktu ke waktu, gaji profesor justru tidak bertambah sebanyak “tunjangan” bagi pegawai negeri bukan dosen tersebut.
Oleh karena itu, menurut Sri Mulyani, hal inilah yang menyebabkan kekhawatiran para dosen terkait pendapatan mereka.
“Waktu liat tukin di
Kemendiktisaintek
terus meningkat, sehingga membuat mereka cemas hingga akhirnya timbul kekhawatanan dan melakukan protes. Ini adalah hal yang kemudian disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo agar ditingkatkan, jadi kami diinstruksikan untuk mengatasinya,” tambahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Prabowo Subianto sebagai bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2025 yang berjudul Tunjangan Kinerja bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemdikti), pemerintah pada akhirnya mengimplementasikan sistem pembagian tunjangan kinerja secara rata untuk para dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan kebijakan ini, insentif diberikan kepada staf yang bekerja di Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Teknologi, termasuk para pengajar. Jumlah insentif bagi guru besar adalah perbedaan antara insentif berdasarkan tingkat jabatan mereka dengan honor profesor sesuai lapisan karir mereka.
Tukin ini diberikan kepada 31.066 dosen dari PTN Satker, PTN BLU yang belum melakukan renumerasi, serta para dosen di LL Dikti.
Sri Mulyani mengatakan bahwa proses pengiriman pembayaran akan dijalankan berdasarkan aturan untuk kompensasi prestasikerja.
Nanti, Kemendikti Saintek akan menyusun Peraturan Menteri yang berkaitan dengan aturan detail tentang insentif tunjangan untuk para dosen beserta penetapan tingkat jabatan dan standar evaluasi kinerja mereka.
Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dari kalangan dosen di sekitar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian, dan Teknologi (Kemdikbuddirtek), yang merupakan bagian dari Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, menganggap bahwa mereka hanya diminta untuk melaksanakan tugas-tiga pokok perguruan tinggi (pengajaran, penelitian, serta penyuluhan pada masyarakat) secara total tanpa mendapatkan imbal-balasan apa pun.
Secara tegas, kelompok gabungan mengingatkan pemerintah agar tidak mendiskriminasikan hak Tunjangan Kinerja bagi semua dosen PNS berdasarkan status institusi pendidikannya. Mereka juga menekankan bahwa tunjangan tersebut harus dibayar sesuai dengan tingkat fungsionel masing-masing dosen.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan diharapkan memasukkan Tunjangan Kinerja dalam anggaran bagi semua dosen PNS di Kemendikbudristek tanpa pengecualian, sementara itu Kemendikbudristek perlu segera melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja mulai tahun 2020.
Lihat daftar 29 perguruan tinggi negeri atau PTN BLU dimana dosen-dosennya berhak mendapatkan tunjangan, silakan klik disini:
Link Berikut
.