JAKARTA, AsahKreasi
Dipyo (30), pengemudi truk menghadapi denda senilai Rp 50 juta karena gagal memenuhi standar emisi ketika tertangkap dalam operasi penertiban di Ciracas, Jakarta Timur, pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.
Dipyo merasa tidak setuju dengan jumlah denda itu sebab dianggap terlalu tinggi.
“Betul tidak sih jika seperti itu? Itu akan sulit. Jika sebesar itu, aku merasa keberatan lho. Kan kita mencari uang, begitu pula ini mengejar target, sehingga menjadi tak tercapai,” ungkap Dipyo setelah menghadiri persidangan tindakan pidana ringan (Tipiring) di Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (15/4/2025).
Dipyo menyatakan bahwa ini adalah pengalaman pertamanya tersangka dalam operasi pengecekan emisi dan dia tidak sadar tentang peringatan seputar kegiatan inspeksi yang berlangsung di hari itu.
Dia juga menyebutkan bahwa truk miliknya secara berkala mengikuti pemeriksaan emisinya setiap enam bulan sekali.
“Uji emisi KIR tentunya dilakukan setiap enam bulan sekali. Umumnya kami memeriksa STNK atau dokumen kendaraan, bukan melakukan pemeriksaan emisi di jalanan seperti ini,” katanya.
Di sisi lain, Wahyu (53), supir truk asal Bekasi, menyebut bahwa razia uji emisi menghalangi perjalanannya.
“Ya bagus sih, tetapi pada akhirnya menghalangi kemajuan perjalanan. Seharusnya hanya perlu dicatat tanpa membuang banyak waktu. Hal ini menjadi pemborosan waktu untuk pekerjaan,” kata Wahyu.
Wahyu pun masih belum menyadari tentang ancaman denda hingga mencapaiRp 50 juta yang dapat ditetapkan apabila kendaraannya gagal dalam tes emisi.
“Masih belum jelas nih. Tapi jika seperti itu, akan membuat semuanya lebih rumit,” katanya dengan kesal.
Sebelumnya dilaporkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan operasi pengecekan emisi kendaraan di area Jakarta pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan bahwa sebanyak 40 petugas gabungan akan dikirim untuk melakukan operasi tersebut.
“Kita akan semakin meningkatkan pemantauan pada kendaraan besar seperti truk, trailer, serta bis yang termasuk dalam jenis heavy-duty vehicles. Ini sebagai komitmen kita untuk menangani pencemaran udara dari sumber mobilitas,” jelas Asep sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (14/4/2025).
Dia menyebut bahwa melanggar aturan pengujian emisi untuk kendaraan besar seperti truk dan bis bisa mendapat hukuman penjara selama enam bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 50 juta.
Itu adalah taktik penegakkan hukum untuk para pemilik kendaraan berat, terutama truk bermesin diesel, yang belum mencapai standar emisi knalpot dan juga usaha untuk mencegah polusi udara di Jakarta.
Pelanggarannya masuk ke dalam kategori tindakan hukum yang kurang serius,” jelas Asep. Sementara itu, sanksi bagi mereka yang melanggar tertera di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 mengenai Penyusunan Aturan Kontrol Polusi Udara.