JAKARTA, AsahKreasi
– Penyanyi Judika tidak keberatan dengan model pembayaran royalti musik melalui direct license (DL).
Berikut penjelasannya: Direct license merupakan suatu sistem di mana pemberian izin dan transaksi royalty dilakukan secara langsung dari pencipta lagu kepada penggunanya, tanpa adanya pihak ketiga sebagai mediator.
Tetapi, sesuai dengan pendapat Judika, skema itu perlu memiliki ketentuan hukum yang jelas dari pihak pemerintahan.
“Baik itu lisensi langsung atau izin pribadi, gue tidak keberatan asalkan peraturannya diumumkan terlebih dahulu,” ujar Judika saat berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, beberapa hari yang lalu.
Judikan juga membahas mengenai biaya lagu yang akan dipakai apabila menggunakan sistem direct license.
“Seandainya Mas Dhani mengumumkan bahwa siapa pun yang ingin menggunakan lagunya harus mendapatkan lisensi langsung, maka jika saya ingin menyanyikan lagu Dewa, cukup dengan minta izin pada Dhani,” jelas Judika.
“Jika standarnya adalah Rp 5 juta per lagu dan seorang penyanyi membawakan 12 lagu dalam pertunjukan, maka total akan menjadi Rp 60 juta. Pertanyaannya, dia ingin menetapkan harga berapa untuk penampilan tersebut? Harus ada regulasi yang menciptakan kenyamanan bagi semua pihak,” imbuh Judika.
Maka, menurut Judika, semua ketentuan terkait royalti perlu didiskusikan dengan cermat.
“Jika masalah izin langsung perlu diperbincangkan, ada banyak aspek yang harus kita diskusikan,” kata Judika.
Judika menyebutkan bahwa perdebatan mengenai royalti yang sedang marak dibicarakan sebenarnya bertujuan untuk hal serupa, yaitu meningkatkan kualitas industri musik menuju arah yang lebih positif.
“Yang saat ini kita perjuangan adalah itu. Meskipun di media sosial pandangan kami beragam, namun kami percaya bahwa tujuan kami tetap sama,” ungkap Judika.