Siapa Rizel Fadillah yang Mundur dari Penyidikan Polisi atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi?



AsahKreasi


,


Jakarta


– Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah tidak jadi dihadirkan untuk pemeriksaan
Polda Metro Jaya
Sebagai saksi dalam investigasi terkait tuduhan penyebaran fitnah yang menyerang mantan presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2025, juru bicara TPUA Rahmat Himran menyampaikan bahwa Rizal tidak dapat hadir karena ia sedang menghadapi musibah kecelakaan.

“Bapak Rizal Fadillah usai memberikan keterangan di Mabes Polri dua hari lalu itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor ya. Jadi kecelakaan,” ujar Rahmat saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Sebelumnya,
Jokowi
Melaporkan lima individu kepada Polda Metro Jaya. Kelima individu itu adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, serta satu orang yang ditandai dengan inisial K.


Ahli hukum Jokowi, yakni Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa mereka sudah membuat laporan terhadap lima individu tersebut dengan tuduhan adanya fitnah serta pencemaran nama yang dilakukan lewat media elektronik. Keempat belas ini diyakini bertanggung jawab dalam mencemarkan reputasi akademisnya dengan klaim bahwa gelar pendidikan sang eks Gubernur DKI Jakarta dan Mantan Walikota Solo adalah palsu.

*Perbaikan kecil pada angka “lima” menjadi “keempat belas”, namun jika dimaksud memang hanya lima maka seharusnya tetap dipertahankan jumlah aslinya.*

Kemudian, siapakah Rizal Fadillah yang tidak jadi dicekal oleh kepolisian berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu kepada Jokowi? Informasi selengkapnya ada di bawah ini.

Sosok Rizal Fadillah

Rizal Fadillah adalah seorangaktivis berasal dari Jawa Barat yang saat ini berperan sebagai Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Menurut informasi dari Sundadigi, sebuah situs web yang diprakarsai oleh Universitas Padjadjaran, Rizal dilahirkan di Kota Bandung pada tanggal 12 Desember 1959. Ia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat selama dua masa jabatan yaitu tahun 1997 sampai dengan 1999 serta 1999 hingga 2004.

Rizal merupakan alumni dari Fakultas Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran. Selama menempuh pendidikan tinggi, ia sudah rajin mengikuti kegiatan organisasi dan bahkan berhasil ditunjuk menjadi Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) untuk komisariat Unpad. Di samping itu, Rizal juga bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta pada suatu waktu dilantik sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IMM Jawa Barat.

Melansir dari laman Facebook pribadinya, Rizal memulai kariernya sebagai pengajar. Dia pernah menjadi dosen di Fakultas Syariah IAIN Sunan Gunung Djati atau yang sekarang dikenal sebagai UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada 1989-1992. Dia juga pernah ditunjuk sebagai Ketua PP Pemuda Muhammadiyah periode 1990-1995 dan Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) pada 1995-2000.

Setelah itu, dia memasuki arena politik dengan menjadi bagian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di mana ia bertugas sebagai Wakil Sekretaris DPW PPP Jawa Barat. Selain itu, Rizal juga sempat mendudukin posisi Ketua DPW Partai Bintang Reformasi (PBR) Jawa Barat. Tambahan lagi, pengalamannya dalam bidang ini termasuk periode kerjanya sebagai anggota legislatif antara tahun 1997 hingga 2004.

Setelah masa baktinya sebagai wakil rakyat berakhir, Rizal memutuskan untuk fokus menjadi pengacara. Selain itu, ia pernah terpilih sebagai Sekretaris PW Muhammadiyah Jawa Barat selama periode 2015 hingga 2020. Lalu di pemilihan umum tahun 2019, Rizal mengajukan diri sebagai kandidat anggota legeslatur melalui Partai Amanat Nasional (PAN), bertindak sebagai representasi Dapil Jawa Barat I. Sayangnya, upayanya tersebut tidak berhasil membawanya masuk ke parlemen.

Rizal mendapat perhatian setelah menantang keaslian gelar sarjananya mantan Presiden Joko Widodo, yang diraih di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Ia kemudian melaporkan Jokowi beserta empat individu lain kepada Polda Metro Jaya; yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, serta satu lagi dengan inisial K. Laporan tersebut diajukan karena tuduhan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat platform digital.


Oyuk Ivani Siagian

menyumbang untuk penulisannya dari artikel ini

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com