PALEMBANG, AsahKreasi
– Jaksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan meneruskan investigasi mengenai dugaan kelumpuhan proyek pembangunan Pasar Cinde di Palembang yang telah berlangsung sejak tahun 2018.
Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Palembang pada hari Senin (15/4/2025), tim penyidik kini melancarkan operasi serupa ke kantor Gubernur Sumsel.
Razia di kantor Gubernur Sumsel dilakukan mulai petang sampai larut malam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra, tampak berada di sisi penyidik saat masuk ke dalam sejumlah ruangan.
Menurut Edward, area yang diperiksa mencakup Gedung Sekretaris KORPRI, Kantor Biro Hukum, serta Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sumsel.
Sebelumnya, para penyidik juga sudah menyita dokumen dari Kantor BPKAD Sumatera Selatan.
“Pihak Penyidik Kejati Sumsel mengharapkan beberapa berkas dan surat keterangan beserta dengan seluruh dokumentasi berkaitan dengan Pasar Cinde, semua telah diantar kepada mereka,” jelas Edward setelah melakukan pencarian rumah, pada hari Selasa, 15 April 2025.
Edward menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberi dukungan dalam tahap penyelidikan untuk mencapai kejelasan di bidang hukum.
Ini sangat penting supaya proyek Pembangunan Pasar Cinde, yang sudah terbengkalai selama delapan tahun, bisa diteruskan.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sepenuhnya mensupport usaha yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi. Karena kita saat ini tengah merencanakan untuk mengembangkan kembali Pasar Cinde, maka klarifikasi hukum dari Kejati Sumatera Selatan merupakan aspek yang vital,” ungkapnya.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, pun mengungkapkan kesetiaannya untuk mengalokasikan dana senilai Rp 100 miliar lewat APBD sehingga proyek Pembangunan Pasar Cinde bisa terus berlanjut.
“Bila pendapat hukum keluar segera, kita akan langsung memasukkan dalam Anggaran dan memulai konstruksinya. Kami bertujuan untuk merestore fungsionalitas asli dari pasar sambil juga disesuaikan dengan kemajuan jaman,” ungkap Herman Deru.
Herman Deru menyebutkan bahwa adanya kejelasan dalam aspek hukum mengenai masalah pasar yang tidak jalan di Cinde akan menjadi landasan untuk meneruskan konstruksi tanpa bertabrakan dengan aturan perundangan.
“Pasar Cinde perlu tetap mempertahakan identitasnya sebagai pasar tradisional. Hal ini merupakan suatu kehormatan bagi warga sekitar, terutama untuk para penjual dan pembeli yang sudah setia. Area itu tidak boleh dicampur dengan fungsionalitas lain seperti apartemen,” jelasnya.
Telah diketahui bahwa Pasar Cinde direnovasi menjadi pasar tradisional modern pada tahun 2018.
Tindakan penghancuran itu sempat menimbulkan perdebatan di kalangan pedagang dan budayawan Palembang, karena gedung tersebut memiliki kepentingan historis yang signifikan.
Pasar Cinde, yang didirikan pada tahun 1958, mengadopsi gaya arsitektur serupa dengan Pasar Johar Semarang buatan penjajah Belanda di era 1930-an, ditandai dengan tiang berbentuk jamur yang menjadi ciri khasnya.