Satpol PP Diserang saat Menertibkan “Manusia Silver” di Jalan Veteran Makassar


AsahKreasi, MAKASSAR –

Pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Kota Makassar menghadapi resistensi ketika melaksanakan tugas penertibannya terkait dengan individu berpakaian perak di persimpangan Jl Veteran-Sungai Sadang pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025.

Pertama, Satpol PP berencana menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan memeriksa area-area tempat berkumpulnya orang-orang lanjut usia.

Persimpangan antara Jl Sungai Saddang dan Jl Veteran merupakan salah satu lokasi yang ditargetkan, di mana sering terlihat banyak orang tua memohon bantuan dari para pengendara di sana.

Tetapi ketika berusaha mengejar si manusia Silver, mereka malah melompat ke arah tempat persembunyian yang ada di dekat kanal tersebut.

Petugas Satpol PP awalnya mengejar sampai ke lorong kanal, tetapi malah dihadapkan pada serangan balik oleh para pendemo yang melemparkan batu kepada mereka. Bahkan beberapa orang mengunakan busur untuk melakukan hal tersebut.

Tim manusia perak juga diterima bantuan dari warga setempat yang diyakininya merupakan kerabat mereka.


Di Makassar sedang dibuka lowongan kerja untuk posisi manusia silver, dengan syarat minimal ijazah SMP.

Tindakan itu sebentar mengakibatkan kepanikan bagi para pemudik di jalanan, wilayah tersebut sampai dibiarkan kosong oleh kendaraan lantaran warga khawatir terkena anak panah atau batu lemparan.

“Beberapa membawa busur, dan ada pula yang bisa membuang lemparan-lemparan, namun hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan daerah, sehingga menjadi tanggung jawab kami,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Makassar, Fathur Rahim.

Beruntung menurut Fathur, tidak ada anggota tim yang tertusuk, hanya seorang saja yang terserempet batu ketika berlindung dari serangan orang-orang Silver tersebut.

Dia sendiri hadir saat menegakkan ketentuan terkait manusia perak itu.

Ternyata, situasi di mana Silver melarikan diri dari petugas bukanlah yang pertama kalinya terjadi.

Di samping Satpol PP, Dinas Sosial pun sering kali menemui resistensi ketika melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis itu.

Terlebih lagi, hal ini mendapat perhatian dari Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Karena keberadaan lansia di jalanan mengganggu para pemakai jalan raya.


Wajah Tidak Menarik Bukan Berarti Kelas Rendahan, Penghasilannya Luar Biasa

Sekilas, Dinas Sosial Kota Makassar telah mengidentifikasi sejumlah gelandangan dan peminta-mintai kaya yang aktif di jalan-jalan umum.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Ita Isdiana Anwar menyatakan bahwa terdapat peminta-mintai di jalanan yang memiliki uang tunai mencapaiRp 8 juta.

Dana itu berasal dari uang pengemisannya yang menyamar menjadi orang bertudung perak.

Perempuan yang menjadi pengemis tersebut berumur sekitar 26 tahun dan memiliki inisial H.

“Sekali kami menemukan seorang wanita di Jalan Sungai Saddang, ternyata ia memiliki uang tunai senilai Rp8 juta yang berasal dari aktivitasnya sebagai manusia siluman,” kata Ita Isdiana Anwar

Sebagai contoh lain, Dinsos mengidentifikasi adanya pengemis yang menyimpan beberapa struk pembelian emas.

Berdasarkan keterangannya, si tukang mendi mendapatkan uangnya dengan menjual emas yang dia peroleh dari kegiatannya meminta belas kasihan di jalan raya.

“Untuk kasus kali ini juga melibatkan seorang wanita, sehingga semua uang yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber digunakan untuk membeli emas,” jelasnya.

Selanjutnya terdapat pula seorang anak tanpa rumah yang menyatakan menerima dana senilai Rp800 ribu setiap harinya dari aktivitas meminta-mintanya.

Pelakunya adalah seorang anak di bawah umur yang tiap harinya datang ke daerah lampu merah sambil memakai pakaian berbentuk topeng wajah karakter clown.

Ita menggarisbawahi bahwa contoh-contoh tersebut harus membuat orang berhenti memberi uang pada pengemis anak-anak dan orang-orang yang hidup dalam kemiskinan.

“Kami menginginkan agar publik tidak lagi memberikan uang di jalanan, sebab hal tersebut memungkinkan mereka untuk tetap bertahan tanpa ingin berhenti. Kami sangat menantikan dukungan dari masyarakat,” ungkapnya.

Ita memperingatkan bahwa memberikan uang kepada pengemis di jalan bisa mendapat hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp1,5 juta yang bersifat pidana.

Hukuman tersebut tercantum di dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008 serta Peraturan Wali Kota No. 37 Tahun 2017 yang membahas mengenai Pengasuhan Anak Jalan Raya, Gelandangan, Pengepung, dan Penampil jalanan.

Diikuti oleh fatwa Majelis Ulama (MUI) Sulawesi Selatan bernomor 01 Tahun 2021 mengenai Eksploitasi dan Kegiatan Meminta-minta di Jalan Raya serta Tempat Umum (*)

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com