Skip to content

Samsat Rangkasbitung Kehilangan Kontrol, Salah Fokus pada Warga KM7 dengan Dugaan Tagihan Pajak Kendaraan Rp 3 Miliar


AsahKreasi

– Kantor SAMSAT Rangkasbitung menjadi heboh karena pernyataan yang mereka sampaikan sendiri.

Sejak menduga salah satu penduduk dari Kilometer 7 (KM7), Lebak, Banten terlambat membayar pajak kendaraannya senilai Rp 3 miliar, hal ini menjadi sorotan.

Memberikan Pengumpulan Data dan Penentuan UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur juga memberikan penjelasan mengenai pernyataan itu.

Ia mengaku keliru, soal penghitungan tunggakan pajak kendaraan bermotor milik warga Kabupaten Lebak di Kilometer 7.

Seketika, Subur mengatakan bahwa ada satu orang dari Kilometer 7 yang memiliki tunggakan terbanyak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Lebak dengan jumlah mencapai Rp3 miliar.

Dia mengatakan, pernyataan yang disampaikan beberapa hari yang lalu itu, tidak berdasarkan data yang valid dan kurang tepat.

“aku sadar aku keliru, dan aku terima itu,” ucapnya ketika ditemui di kantornya, (14/4/25), sebagaimana dikutip dari TribunBanten.com.

Dia menegaskan bahwa dia memberikan informasi ketika merasa letih akibat keramaian di Samsat Rangkasbitung yang tengah melayani proses perpanjanganPKB.

“Karena kondisinya lumayan sibuk dan layanan sedang intensif, jadi agak tidak terfokus waktu itu, kemungkinan besar karena lelah,” katanya.

Apa lagi sekarang pulang dari kantor jadi di malam hari, karena layanan kami saat ini semakin ditingkatkan agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Lagi-lagi saya mengucapkan permohonan maaf karena kesalahan yang ada pada diri saya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Abah Rohim, sebagai perwakilan dari warga KM7, juga ikut berkomentar mengenai keterlambatan pembayaran PKB yang dibahas oleh UPTD PPD Samsat Rangkasbitung di Lebak.

Ia memberi respons sesudah kabar dari Kasi Pendataan dan Penetapan di UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur, tersebar.

Dikatakan oleh Subur bahwa warga Lebak dengan tunggakan pajak terbanyak berada di kilometer 7, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Tidak main-main, total piutang pajak kendaraan dari para warganya itu mencapai angka miliaran rupiah.

Tercatat bahwa dalam setahun, pajakan yang harus disetor oleh penduduk kawasan Kilometer 7 mencapai angka Rp 3 miliar.

Abah Rohim berpendapat bahwa angka Rp 3 miliar yang dirilis oleh karyawan Samsat Rangkasbitung hanyalah kesalahan informasi atau tidak akurat.

“Dugaan bahwa dana SAMSAT untuk mobil dengan nomor polisi KM7 sebesar Rp 3 miliar adalah informasi yang tidak benar, datanya di mana?” ujarnya melalui pesan pendek pada tanggal (13/4/25), seperti dilansir dari TribunBanten.com.

Dia mengatakan tegas, apabila Samsat Rangkasbitung memberikan angka tersebut, mereka akan dengan senang hati melapor ke otoritas yang berwenang, karena dianggap pencemaran nama baik.

“Bila memang Samsat menginformasikan besaran tersebut, kami bahkan tanpa ragu akan melapor kepada otoritas terkait,” tandasnya.

Dia menyatakan bahwa beberapa kendaraan dari Jayabaya masih dalam tahap penghitungan.

Namun, target yang diumumkan oleh Samsat Rangkasbitung itu belum tercapai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *