JAKARTA, AsahKreasi
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyebutkan bahwa UU ASN direncanakan untuk diperbaharui lagi di tahun 2025 mendatang, sejalan dengan agenda Legislasi Nasional.
Zulfikar merasa bingung kenapa UU ASN dikaji ulang untuk perubahan lagi, sementara revisinya baru dilakukan tahun 2023 kemarin.
“Saya tidak mengerti mengapa perubahan tersebut diperlukan saat Undang-Undang ASN yang baru berupa UU 20/2023 telah dilaksanakan belum lama ini,” ujar Zulfikar pada acara peringatan HUT ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Anggota partai Golkar tersebut menyatakan bahwa terdapat hanya satu pasal saja yang akan dimodifikasi melalui penyempurnaan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil.
Zulfikar menyebutkan, perubahan pada Undang-Undang PNS akan menetapkan bahwa pergantian jabatan para pemimpin senior dalam instansi pemerintah berada di bawah wewenang Presiden.
“Hanya revisi satu pasal saja, yaitu tentang penunjukan, pemberhentian, serta pergeseran para kepala tingkat utama dan pimpinan tertinggi di Bang Bahtiar yang sekarang berada di Direktorat Jenderal Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri akan kembali diambil alih oleh Presiden,” jelas Zulfikar.
Namun, menurut Zulfikar sendiri, dia mencela gagasan itu sebab ia merasa hal itu akan membawa kembali sistem sentralisasi.
Sebenarnya, masa Reformasi menghadirkan semangat dekonsentrasi dan otonomi.
“Termasuk mengingkari wewenang pejabat pembina kepegawaian. Saya salah satu orang yang tidak setuju dan berupaya agar hal tersebut tidak terwujud,” katanya.
Berkelakar, Zulfikar menyampaikan bahwa apabila pandangannya ini disajikan dalam pertemuan para pemimpin dewan, bisa jadi ia akan mendapatkan teguran.
“Maka dengan ini saya minta maaf, tetapi jika terdapat pemimpin DPR mungkin saja saya diperingatkan. Apalagi ketika informasi tersebut disebar luaskan untuk partai kami demikian,” katanya.