JAKARTA, AsahKreasi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahadhika Sugiarto menegaskan kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motornya yang telah disita oleh penyidik KPK.
Mesin yang dimaksud adalah Royal Enfield Classic 500. KPK mengingatkan bahwa motor itu saat ini sedang disewakan kepada Ridwan Kamil.
“Pada saat memberikan izin untuk menggunakan sesuatu, pastinya terdapat beberapa syarat yang perlu dikelola oleh pihak pemiliknya. Syarat pertama ialah tidak boleh merombak struktur, mentransfer kepemilikan, serta menjual hak tersebut,” jelas Tessa ketika berbicara di Jakarta pada hari Rabu (16/4/2025). Kutipan ini diambil dari sumber tersebut.
AsahKreasi
.
Tessa menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus diikuti untuk memastikan nilai dari harta benda yang disita tetap stabil atau tak berubah.
Apabila persyaratan tersebut tidak dipatuhi, akan ada konsekuensi berupa ganti rugi yang besarnya setara dengan harga Kendaraan ketika diambil alih.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN), sepeda motor Royal Enfield Classic 500 berwarna hijau perang dilelang dengan harga Rp 87,9 juta pada tahun peluncuran 2017.
Selanjutnya, AsahKreasipun juga mengecek harga motornya di situs web perdagangan kendaraan online. Harga untuk Royal Enfield Classic 500 bervariasi mulai dari sekitar Rp 80 juta hingga mencapaiRp 130 jutan untuk unit yang paling baru dikomersialkan.
Keadaan mesin turut memengaruhi, bisa saja bawa pabrik atau telah disesuaikan. Bagi harga kira-kira Rp 80 juta, tahun pembuatan antara 2016 sampai 2017.
Bagi sepeda motor yang keadaannya masih prima, harganya dapat berkisar antara Rp 90 jutaan hingga Rp 130 jutaan. Royal Enfield berkapasitas mesin 500 cc ini pun tercatat terakhir kali diproduksi pada tahun 2020.