AsahKreasi
,
Jakarta
–
Nurul Ghufron
Mantan wakil ketua KPK muncul lagi di mata publik setelah nama beliau termasuk dalam senarai 68 orang bakal hakim agung bidang kamar pidana yang telah lulus verifikasi Administratif.
Pengumuman Komisi Yudisial bernomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 menyebutkan bahwa Dr. Nurul Ghufron menempati posisi ke-43 dari total 68 orang yang berhasil lulus tahap pemeriksaan administratif untuk menjadi calon hakim agung pada bidang kamar pidana. Dokumen ini mencantumkan informasi dirinya sebagai “Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.”
Akan tetapi, jalannya Ghufron meraih posisi penting dalam institusi hukum tersebut tidak selalu lancar. Dia pernah terlibak kasus etika ketika menempati jabatan tersebut.
KPK
, tetapi tidak berhasil maju dalam proses seleksi pemimpin KPK untuk masa jabatan 2024-2029. Siapakah sesungguhnya figur Nurul Ghufron dan seperti apa latar belakangnya?
Sejarah Pendidikan dan Kariernya di Bidang Ilmu Akademik
Nurul Ghufron dilahirkan di Sumenep, Jawa Timur, pada tanggal 22 September 1974. Dia mengambil jurusan hukum di Universitas Jember (UNEJ) dan berhasil mendapatkan gelar sarjana pada tahun 1997. Nurul melanjutkan studinya untuk memperoleh gelar master dalam hukum dari Universitas Airlangga (Unair) yang diselesaikannya pada tahun 2004. Kemudian, dia meraih gelar doktor setelah menuntaskan program doctoral-nya di Universitas Padjadjaran (Unpad) pada tahun 2012.
Sejak 2003, Ghufron telah menjadi dosen aktif di Fakultas Hukum UNEJ. Dia mendalami beragam subjek pengajaran termasuk teori hukum, filsafat hukum, kejahatan korupsi dan pajak, serta mekanisme peradilan pidana. Tahun 2006 mencatatnya sebagai dekane Fakultas Hukum UNEJ yang terpilih untuk dua masa jabatan berturut-turut.
Peran di Komisi Pemberantasan Korupsi
Di luar kesibukannya di bidang pendidikan, Nurul Ghufron turut serta dalam upaya perlindungan hukum. Dia sempat menyuarakan keberatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi bersama tujuh orang dosen dari UNEJ. Keputusan ini kemudian dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi dan menjadi salah satu kontribusinya signifikan untuk perkembangan hukum administratif negara.
Nama beliau mulai tersohor di tingkat nasional ketika dipilih sebagai wakil kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019. Dia menjabat dalam periode yang sarat akan tantangan dan polemik bagi institusi anti-korupsinya. Selama masa kepengajuannya, Ghufron sempat mendaftarkan uji materi terhadap Undang-Undang KPK dan sukses memodifikasi ambang batas umur serta durasi masa jabatan pemimpin KPK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kontroversi Etik di KPK
Sayangnya, masa jabatan Ghufron di KPK tidak lepas dari sorotan publik. Ia sempat dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK karena dinilai menyalahgunakan pengaruh dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. Atas pelanggaran tersebut, ia dikenai teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Ghufron pun turut berpartisipasi dalam perselisihan hukum bersama Dewas KPK saat dia menuntut tindakan etik di PTUN, hal ini membuat pengucapan vonis tentang tuduhan pelanggarannya menjadi ditahan. Bahkan ia pernah pula melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, yakni Albertina Ho, karena diduga adanya penyalahgunaan kewenangan.
Tidak Lolos Sebagai Calon Pimpinan KPK, Malah Diterima sebagai Calon Hakim Agung
Di tahun 2024, Ghufron mengajukan dirinya lagi untuk menjadi ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam masa jabatan 2024-2029. Dia berhasil melewati proses pemeriksaan Administratif dan ujian tertulis tetapi tidak lulus pada fase penilaian karakteristik profesional. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Muhammad Yusuf Ateh, menjelaskan bahwa putusan terkait sanksi etika adalah salah satu faktor yang membuat nama Ghufron dikeluarkan dari daftar 20 finalis pemimpin tersebut.
Saat ini, Ghufron berusaha meraih kesempatannya sebagai kandidat.
hakim agung
Dia telah lulus verifikasi administratif dari Kementerian Yustisi dan memenuhi syarat untuk menghadiri babak selanjutnya yaitu seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada tanggal 29-30 April 2025. Babak ini terdiri atas penulisan esai, analisis kasus hukum dan kode etika, serta ujian berskala.
Kandidat wajib menyertakan portofolio profesional dalam bentuk PDF beserta tiga surat referensi dari orang yang mengetahui integritas dan kecakapan mereka dengan batas waktu terakhir pengiriman pada tanggal 17 April 2025.
Amelia Rahima Sari
dan
Raden Putri Alpadillah Ginanjar
berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.