JAKARTA, AsahKreasi
Penyayang dan penulis lagu Rieka Roeslan merupakan anggota dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI.
AKSI saat ini berusaha mengadvokasi hak royalti bagi komposer yang sebelumnya dirugikan.
Tetapi usaha AKSI dalam mengimplementasikan sistem pembayaran royalti yang baru menimbulkan berbagai pendapat baik positif maupun negatif.
Kelompok penentang justru mencoba menduga-duga alasan mengapa AKSI kelihatannya sangat cepat dalam merancang proses sistem pembayaran royalti alternatif.
\”Maka saya minta maaf jika ada yang berkomentar, \’Ada apa nih sampai terburu-buru sekali seperti sedang DIKEJAR-KEJAR dalam melakukan AKSI?’ tentunya begitu. Dikejar oleh apa? Tagihan-tagihan bulanan!\” ungkap Rieka Roesland ketika ditemui di Jakarta Selatan pada hari Jumat, 18 April 2025.
Rieka Roeslan mengungkapkan bahwa metode pembayaran royalti yang sekarang diterapkan oleh organisasi pengelola hak kolektif disebarluarkan setiap bulan dan tahunnya.
Selama sementara itu, apa yang digemakan oleh AKSI dapat secara langsung diarahkan kepada penulis lagu setelah pertunjukan berakhir.
\”Sekali-kali jika kalian bekerja namun upahnya tak sebanding dan perlu menunggu lama, apa kalian akan mengajukan keluhan? Para pekerja saja melakukan protes, kita pun adalah pekerja, pekerja di bidang musik, begitu pula halnya,\” tegas Rieka.
Rencana AKSI adalah mengimplementasikan royalti sebesar 10 persen bagi para penyanyi dengan tarif melebihi Rp 10 juta.
Biaya sebesar 10 persen tersebut nantinya akan dibagikan sesuai dengan jumlah lagu-lagu milik artis lain yang dipentaskan.
Biaya sebesar 10 persen tersebut akan dikenakan pada event organizer (EO) atau penyokong acara.
Biaya sebesar 10 persen tersebut sama sekali tidak mengurangi pembayaran sang penyanyi.