AsahKreasi
,
Jakarta
PT Sambal Bakar Indonesia dituduh melakukan pelanggaran hukum oleh seseorang yang bernama Kristin Melinda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 April 2025. Kasus tersebut sudah tercatat sebagai perkara bernomer 385/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan sesi pertama akan dilangsungkan pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Pada tuntutannya, Kristin mengharapkan majelis hakim mendeklarasikan validitas dan nilai dari penyitaan agunan yang menyangkut aktiva PT Sambal Bakar Indonesia beserta kedelapan tersangka lainnya. Penyitaan agunannya mencakup kendaraan roda empat, akun di Bank Central Asia (BCA), surat saham, serta properti seperti lahan dan gedung.
“Memastikan bahwa penyitaan agunan sah dan bernilai (صندVMLINUX
conservatoir beslag
“yang dipasang di atas aset para tergugat,” demikian tertulis dalam permohonan tersebut pada Sistem Pelacakan perkasa, seperti dilaporkan pada hari Kamis, 24 April 2025.
Di samping itu, Kristin pun menuntut agar hakim menyatakan para tergugat harus membayar denda senilai Rp 2,1 miliar dengan sistem tanggung renteng. Ini termasuk ganti rugi tidak materiel yang mencapai Rp 1,7 miliar. Selanjutnya, ia juga berharap untuk hukuman supaya tiap tergugat membayar dendanya sebanyak Rp 1.000.000 per hari jika mereka melalaikan pelaksanaan vonis tersebut.
Berdiri tahun 2022, Sambal Bakar Indonesia kini tumbuh sebagai salah satu jaringan rumah makan nusantara paling pesat perkembangannya, menawarkan berbagai hidangan asli daerah. Perusahaan ini sudah mengoperasikan lebih dari dua puluh cabang yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), serta Lampung dan Bali. Bahkan, PT Sambal Bakar Indonesia tengah mempersiapkan ekspansi internasional mereka.