AsahKreasi
– Akhirnya Ridwan Kamil mengambil tindakan setelah disalahkan memiliki seorang anak dengan Lisa Mariana.
Husband dari Atalia Praratya dengan tegas telah mengajukan laporan kepada Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ridwan Kamil telah mengajukan laporan terkait adanya kemungkinan pelanggaran Pasal 51 bersama dengan Pasal 35, Pasal 48 bersama dengan Pasal 32, serta Pasal 45 bersama dengan Pasal 27a dari Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Lisa Mariana saat ini menghadapi ancaman hukuman penjara lama dan denda mencapai miliaran rupiah bila diketahui telah menyebarkan informasi palsu tentang Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu sebelumnya diklaim oleh Lisa Mariana sebagai orang yang memiliki ikatan khusus bersamanya dan bahkan telah memiliki seorang anak dengannya.
Gosip tersebut telah mencuat.
Ridwan Kamil lewat pengacaranya pernah menyangkal tudingan itu.
Setelah lama diam, Ridwan Kamil segera mengambil tindakan dengan melapor kepada Lisa Mariana.
Ridwan Kamil bersama dengan tim pengacaranya secara resmi sudah mengajukan laporan terhadap mantan model majalah dewasa itu kepada Bareskrim Polri pada tanggal 11 April 2025.
Penegakan hukum akan membongkar seluruh spekulasi,
ujar Muslim Jaya Butarbutar.
“Kami mengambil langkah hukum,”
Dia mengulangi dengan tegas bahwa klien-nya sudah menderita kerugian dalam hal reputasi dan etika pribadi.
Laporan itu sudah di terima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang ber tanggal 11 April 2025.
Heribertus Hartojo, salah satu pengacaranya, menyatakan bahwa Lisa mungkin akan dituntut berdasarkan beberapa pasal dari UU No. 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lisa Mariana menghadapi denda sertaancaman hukuman yang berat.
Lisa Mariana Merasa Dikhianati Revelino Klaim sebagai Ayah Biologis Anaknya, Bukan Ridwan Kamil, Siap Tempur Secara Hukum
Setelah menyampaikan laporannya, Lisa Mariana terlihat berair mata saat menceritakan keadaan dirinya sekarang.
Menurut Lisa Mariana, ia tak peduli apa yang dilakukan orang lain.
Termasuk menjadi korban perundungan dan cibiran tentang penampilan fisik, Lisa Mariana menyatakan bahwa dia hanya berharap dihargai sebagai seorang ibu.
Setiap orang memiliki sejarah sendiri, dan cerita dari masa laluku juga tak terbilang sempurna.
Hanya ingin kalian mengenalku sebagai ibu saja,
Lisa Mariana menyampaikan hal tersebut sambil menunjukkan ekspresi melalui Instagram Story-nya @lisamarianaaa pada hari Sabtu, 19 April 2025.
Walaupun kamu semua nantinya bakal menghina saya, atau bahkan mem-bully dan mencemooh, saya tidak peduli,
tegasnya.
Dia yakin bahwa kebenaran pasti akan terbongkar.
Tetapi yang perlu kamu ketahui, kebenarannya pasti akan terbongkar.
Lagi pula, kebenaran pasti akan terbongkar, terima kasih,
Lisa Mariana masih menangis dengan air mata yang mengalir.
Lisa Mariana dikenakan Pasal 51 bagian 1 bersamaan dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 48 bagian 1 dan 2, serta Pasal 32 bagian 1 dan 2, atau Pasal 45 bagian 4 bersamaan dengan Pasal 27A Undang-Undang IT Emilik.
Bagian tersebut meliputi, yakni:
Ridwan Kamil Bersikeras Saat Laporkan Lisa Mariana ke Pihak Berwajib, Pengacara Ungkap Motif Sesungguhnya
Pasal 51 ayat (1) bersama dengan Pasal 35 dari Undang-Undang ITE menyebutkan bahwa perbuatan memanipulasi data elektronik dapat dihukum penjara selama hingga 12 tahun atau dikenakan denda tertinggi sebesar Rp12 miliar.
Pasal 48 ayat (1) serta (2) bersama dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2): berkaitan dengan perubahan ataupun penghapusan dari data elektronik.
Pasal 45 bab IV poin (4) bersama dengan Pasal 27A: penyebaran pencemaran nama baik menggunakan media elektronik.
Jadi, jika tuduhan tersebut dibuat begitu saja tanpa adanya bukti yang sahih, hal itu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau serangan terhadap martabat. Standarnya dalam hal ini adalah sangat ketat.
ujar Heribertus.
Kegiatan investigasi saat ini mendapat perhatian besar.
Masyarakat menunggu hasil investigasi polisi guna mengidentifikasi identitas bapak biologis anak Lisa Mariana yang sebenarnya.
Akan tetapi, bila diketahui bahwa dia menyebarluaskan informasi palsu tanpa adanya bukti resmi, Lisa Mariana dapat menerima sanksi yang cukup keras. (*)
(AsahKreasi)(
Tribunnews.com / Siti N / Abdi Ryanda Shakti
)