Your cart is currently empty!
AsahKreasi
,
Jakarta
– Beberapa tokoh senior dari partai politik juga ikut memberikan komentar terkait tuntutan yang diajukan oleh Forum
Purnawirawan
Sersan TNI yang menginginkan pencopotan presiden
Gibran
Rakabuminin Raka dipecat dari posisinya sebagai wakil presiden. Permintaan ini tertulis dalam delapan butir pernyatan sikap politik yang diberikan oleh forum kepada otoritas Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap dalam dokumen yang telah ditandatanganinya sebanyak 103 perwira tinggi, 73 laksamana, 65 marsekal serta 91 kolonel tersebut disampaikan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko saat menghadiri silaturahmi purnawirawan prajurit TNI bersama tokoh-tokoh masyarakat pada tanggal 17 April 2025 di Jakarta.
“Mereka mengajukan permintaan penggantian Wakil Presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat sebab putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 169 huruf q UU Pemilu sudah bertentangan dengan prosedur Mahkamah Konstitusi serta undang-undang kekuasaan kehakiman,” begitu tertulis dalam salah satu dari delapan poin tuntutannya.
Putusan yang diinginkan oleh para pensiunan militer tersebut merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu yang ditemukan bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku pada MK serta Undang-undang Mengenai Kewenangan Kehakiman. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menerima persyaratan bahwa seorang capres atau cawapres harus memiliki minimal usia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Sebelum mencalonkan diri sebagai wakil presiden, Gibran sempat menjabat sebagai walikota Solo.
Berikut ini rangkuman yang Tempo buat mengenai tanggapan beberapa tokoh politik atas wacana impeachment Gibran.
Wakil Ketua Umum Partai
Golkar
Ahmad Doli Kurnia menyebutkan bahwa pemerintah perlu merespon dengan serius permintaan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Akan tetapi, ia memberi catatan tentang butir kedelapan yang mendesak agar Gibran diadili, karena menurutnya sudah ada prosedur penggantian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 dan 8 UUD 1945.
Maka, menurut Doli, perlu diketahui dengan jelas penyebab dari pergantian tersebut, seperti mungkin ada halangan yang bersifat permanen, dasar hukum, atau pertimbangan administratif. Dia menyampaikan bahwa sampai sekarang belum ada alasan penggantian wakil presiden yang teridentifikasi.
“Apakah terkadang melanggar konstitusi setelah menjadi wakil presiden? Tidak ditemukan. Bagaimana performanya? Menurut pendapatku, tugas-tugas yang diamanatkan oleh Presiden saat ia menjadi wakil presiden telah berlangsung dengan baik. Lalu, ada hal lainnya? Tidak ada. Apa soal kesehatan? Dia dalam keadaan sehat. Jadi, sampai sekarang masih belum diketahui alasan-alasannya,” ucapnya.
Doli menyebutkan bahwa penggunaan pelanggaran konstitusi tetap menjadi perdebatan. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah menentukan bahwaPresiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran harus dianggap sebagai satu kesatuan.
“Saya rasa kita tidak perlu membahas hal-hal dari masa lalu karena kita telah memiliki legitimasi politik dan sosial yang kuat; masyarakat sudah memberikan dukungan sebesar 60%, sehingga ini cukup sah. Mari kita fokus pada masa depan. Mari kita tinjau lagi regulasi-regulasi yang ada. Jika terjadi pelanggaran, maka akan diperiksa oleh DPR, Mahkamah Konstitusi, atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan konstitusi,” katanya.
Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menyampaikan bahwa Prabowo perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh saran untuk menggantikan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden. Ia menjelaskan bahwa tuntutan tersebut datang bukanlah dari pengikut setia, melainkan dari mantan tentara yang memiliki otoritas tinggi dalam hal seperti ini. Oleh karena itu, pemegang jabatan tertinggi di negeri ini sebaiknya memberi perhatian khusus pada permohonan ini.
“Usulan dari para pensiunan tentara tersebut perlu dipertimbangkan dengan seksama oleh presiden karena mereka adalah pensiunan berkualitas,” ujar Komarudin di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 28 April 2025.
Sebagai contoh, menurut Komarudin, bahkan mantan Panglima ABRI dan Wakil Presiden Try Sutrisno turut serta dalam kelompok yang mendukung penggantian posisi Gibran.
“Oleh karena itu, jika usulan tersebut diajukan tentunya sudah dipertimbangkan dengan baik terkait situasi negeri kita saat ini maupun di masa mendatang, faktor-faktornya dari segi geopolitik, serta bebannya yang meliputi kewajiban-kewajiban seorang wakil presiden dalam menghadapi berbagai permasalahan Indonesia,” jelasnya.
Romahurmuziy alias Rommy, ketua majelis pertimbangan dari Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyebut bahwa Forum Purnawirawan TNI berhak melontarkan pendapatnya terkait usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, ia menekankan bahwa dalam struktur pemerintahan, ada aturan dan langkah-langkah tertentu yang perlu dijalani.
“Tanpa tentunya mekanisme pemerintahan punya aturan khususnya. Kami harus menghormati ini sebagai suatu saran,” katanya saat berada di komplek Istana Presiden, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 25 April 2025.
Rommy mengusulkan bahwa fokus bukanlah pada pergantian wakil presiden atau reshuffle kabinet, tetapi sebaiknya tertuju pada penyelesaian beragam masalah ekonomi yang sedang dihadapi Indonesia. Di antara hal-hal tersebut adalah diperkirakanperlambatannya perekonomian dunia, meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja, dan juga keputusan tariff oleh Presiden AS Donald Trump.
“Lebih baik kita menyingkirkan berbagai perbedaan dan menyudahi semua perselisihan. Mari kita beri dukungan total bagi pemerintah saat ini dalam mengatasi masalah bersama yang dihadapi oleh seluruh masyarakat global,” katanya.
Andi Adam Faturahman, Eka Yudha Saputra, serta Hendrik Yaputra
menyumbang untuk penyusunan artikel ini.
Leave a Reply