JAKARTA, AsahKreasi–
Penyanyi Rayen Pono secara tegas mengungkapkan bahwa dia tidak berniat meminta maaf kepada musisi Ahmad Dhani, walaupun anggota Dewa 19 itu sudah menunjukkan keinginannya untuk berdamai.
Rayen menggarisbawahi bahwa proses hukum akan terus berlanjut, sebab dia telah merencanakannya dengan hati-hati.
“Proses hukum terus berlanjut, sebab saya merasakan, secara personal, bahwa saya telah melakukan refleksi. Beberapa orang mendukung sementara ada juga yang tidak setuju dengan tindakanku,” ujar Rayen ketika ditemui di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025.
Penyanyi lagu “Cinta dari Timur” tersebut menganggap bahwa tindakan ini sangat berarti untuk memperlihatkan kepentingan etika, khususnya bagi kalangan pemuda.
“Menurut pendapatku, tindakan ini sangat perlu dilakukan agar generasikita memahami bahwa bangsa ini menghargai etika,” jelas Rayen.
Dia juga menekankan bahwa sebagaimana pejabat publik, seseorang perlu memelihara perilaku sopan santun dan tidak boleh bertindak seenaknya sendiri.
“Negara yang menghargai kesopanan dan kesusilaan. Oleh karena itu, kepada para pemuda, bersikap tenang itu baik, namun bermain-main tidak diperbolehkan. Terlebih bagi seorang pejabat publik, sikap tenang diizinkan, tetapi bertindakan sembarangan tidak dibolehkan,” jelas Rayen.
Tadi pagi, Rayen secara resmi melaporkan Ahmad Dhani kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI beserta dengan pengacaranya.
Keluhan tersebut sudah tercatat dengan nomor 27.
“Kami telah melaporkan saudara AD kepada Majelis Dewan Kehormatan DPR RI karena diduga melakukan pelanggaran etika. Kami menunjukkan sekitar lima bukti, termasuk percakapan WhatsApp yang sudah tersebar luas, serta video hasil rekaman yang kami simpan di flash disk yang sudah terverifikasi,” ungkap Amon Fiago sebagai pengacara Rayen.
Dia menyebutkan bahwa persyaratan formal untuk mengajukan keluhan sudah terpenuhi dan saat ini hanya menanti tahap penanganan selanjutnya.
Pemanggilan akan terjadi dalam jangka waktu 14 hari mendatang.
Sebelumnya, Rayen sudah mengajukan laporan terhadap Ahmad Dhani kepada Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindakan penodaan ras dan pencemaran nama baik lewat platform media sosial.
Laporan itu terdaftar di bawah nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Permasalahan dimulai saat undangan untuk acara diskusi tentang pengelolaan royalti musik yang diadakan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mencantumkan nama Rayen Pono dengan kesalahan penulisan menjadi “Rayen Porno”.
Kesalahan tersebut dikali lagi oleh Ahmad Dhani ketika sedang dalam obrolan, hal ini pada akhirnya menimbulkan amarah Rayen dan menghasilkan laporannya.