Aditya Wahyu Harsono (AWH), warga negara Indonesia (WNI), ditahan oleh otoritas Imigrasi Amerika Serikat (AS) pada tanggal 27 Maret kemarin. Dicurigai erat bahwa penangkapan tersebut berhubungan dengan partisipasinya dalam demonstrasi.
Black Lives Matter
sekitar 4 tahun lalu.
Dia diamankan di lokasi pekerjaannya, yang berada di Marshall, Minnesota, oleh pihak dari Immigration and Customs Enforcement (ICE) serta Departemen Keamanan Dalam Negeri.
Beritanya tentang penangkapan tersebut sudah dikonfirmasikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Seperti apa fakta-faktanya? Berikut
AsahKreasi
rangkum.
Bergabung dalam Demonstrasi Black Lives Matter
Demo
Black Lives Matter
Merupakan suatu pergerakan untuk menghormati memori George Floyd, laki-laki berketurunan Afrika-Amerika yang menjadi korban penangkapan oleh pihak kepolisian. Dia ditahan dengan tuduhan pencurian dan kemudian meninggal dunia akibat sesak nafas selama operasi penangkapan tersebut.
Kematiannya menarik perhatian beberapa gerakan sosial yang signifikan, baik di Amerika Serikat maupun secara global.
AHW diperkirakan juga terlibat dalam tindakan tersebut, selain telah terlibat dalam jenis kejahatan tertentu di Amerika Serikat.
“Pihak yang dimaksud telah diamankan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri dan ICE pada tanggal 27 Maret di Minnesota. Sampai saat ini, AWH masih dalam tahanan di Penjara Kabupaten Kandiyohi. KBRI serta KJRI Chicago tetap memantau perkembangan kasus hukumannya,” ujar Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dari Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, pada hari Selasa (15/4).
“Sebelumnya, pada tahun 2022 AWH tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti (
fourth degree offense
) saat melakukan aksi demonstrasi terkait kematian George Floyd (black lives matters),” lanjut Judha.
Aditya (33 tahun) sebelumnya tinggal di AS dengan visa pelajar F-1. Ia menikah dengan Peyton Harsono, warga negara AS, dan memiliki seorang putri berusia delapan bulan.
Visa belajarnya Aditya dituduh dicabut empat hari sebelum dia ditahan, tanpa adanya pengumuman secara langsung.
Insiden tersebut dimulai dengan partisipasi Aditya dalam protes Black Lives Matter tahun 2021, terjadi sebagai respons atas kematian George Floyd akibat kekerasan petugas kepolisian Minneapolis.
Pada demonstrasi tersebut, Aditya ditahan lantaran diduga mengabaikan aturan jam malam. Satu tahun setelahnya, dia diberi hukuman percobaan akibat tindak pidana kecil yang mencakup pengrusakan aset milik pihak lain.
“Permohonan green card-nya telah diajukan oleh istri dan masih dalam proses. Meski visa pelajarnya dicabut, seharusnya ia tetap bisa tinggal di AS selama proses imigrasi berlangsung,” kata pengacara Aditya, Sarah Gad, kepada media lokal Star Tribune.
Judha menjelaskan, sidang jaminan imigrasi digelar pada 10 April 2025. Hakim memutuskan Aditya dapat dibebaskan dengan jaminan USD 5.000.
Akan tetapi, putusan tersebut kemudian sementara dibekukan lantaran Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat mengajukan kasasi. Persidangan berikutnya ditetapkan pada tanggal 17 April.
Selama proses hukum, AWH didampingi oleh pengacara dan telah berkomunikasi dengan perwakilan KJRI Chicago.
“Kami memastikan seluruh hak AWH sebagai WNI tetap terpenuhi,” tambah Judha.
Kementerian Luar Negeri Memberikan Bantuan Hukum kepada Warga Negara Indonesia di Minnesota yang Diringkus Otoritas Amerika Serikat
Kementerian Luar Negeri menjamin akan menyediakan perlindungan hukum bagi AWH.
“Kementerian Luar Negeri (Kemlu) serta Kantor Perwakilan di Chicago untuk Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu seseorang bernama AWH, saat ini tengah memberikan bantuan hukum. Orang tersebut telah ditahan mulai tanggal 27 Maret oleh pihak imigrasi Amerika Serikat,” jelas Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, pada hari Selasa (15/4).
Berdasarkan Judha, KJRI Chicago sudah menghubungi secara langsung Aditya beserta istrinya yang bertindak sebagai warga negara Amerika Serikat.
Aditya pun sudah mendapatkan bantuan hukum dari seorang pengacara lokal selama jalannya persidangan.
Persidangan tentang keimigrasian diadakan tanggal 10 April. Majelis menentukan bahwa Aditya bisa dilepaskan dengan adanya jaminan tertentu. Akan tetapi, Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat melakukan upaya kasasi. Persidangan selanjutnya ditetapkan untuk tanggal 17 April 2025.
“Pembelaan hukum akan terus dilanjutkan guna menjamin bahwa hak-hak AWH tetap dipertahankan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Amerika Serikat,” ujar Judha.
Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa melindungi warga negara Indonesia yang berurusan dengan masalah hukum di luar negeri masih menjadi fokus utama mereka, bahkan ketika kasus tersebut memiliki aspek politik atau social yang kompleks dan peka.
Menteri Kehakiman Jamin Melindungi Warga Negara Indonesia di Minnesota yang Ditahan Otoritas Amerika Serikat
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjamin pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI), Aditya Wahyu Harsono, yang ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat sejak Maret 2025 lalu.
“Pada prinsipnya, bagi kami tentu perlindungan terhadap WNI kita harus kita lakukan. Itu tugas konstitusional yang tidak boleh diabaikan,” ujar Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
Aditya diamankan oleh pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri serta ICE (Enforcement and Customs Enforcement) di Minnesota.
Diketahui dia sedang mengharapkan proses untuk tetap tinggal secara permanen di Amerika Serikat dengan mendaftar untuk mendapatkan kartu hijau (green card).
Sebelumnya Aditya memiliki visa pelajar F-1 dan sudah meraih gelaran master-nya dari Universitas Southwest Minnesota State pada tahun 2023. Akan tetapi, visa tersebut ditarik kembali oleh pihak berwenang Amerika Serikat tak lama setelah ia ditahan.