Skip to content

Rahasia Terungkap: Mercy dan Brompton Dicokong Kasus Suap, vonis Melenyapkan Tuntutan


JAKARTA, AsahKreasi

– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencarian di beberapa lokasi berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berhubungan dengan kasus ekspor CPO minyak goreng. Selama operasi tersebut, mereka menemukan dan menyita mobil mahal serta sepeda Brompton.

Kepala Badan Penyidik Jaksa Agung untuk Kasus Pidana Spesial, Abdul Qohar, menguraikan temuan dari penyitaan tersebut saat konferensi pers di Markas Besar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025.

“Penyelidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Republik Indonesia sudah menggeluti tiga lokasi yang berada di dua propinsi,” ujar Abdul Qohar.

Dia menyatakan bahwa timnya sudah mengumpulkan beberapa alat bukti dari pencarian di tiga lokasi yang ada di dua provinsi tersebut. Benda-benda tersebut meliputi dokumen dan juga kendaraan.

“Tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk dokumen serta menyita dua unit mobil Mercedes Benz, satu mobil Honda CRV, dan empat sepeda lipat Brompton,” jelas Abdul Qohar.

Seperti telah dilaporkan sebelumnya, terdapat empat hakim yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus suap pengurusan perkara eksport minyak kelapa sawit bagi tiga badan usaha. Keempat hakim tersebut yakni:

1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN)

2. Agam Syarif Baharuddin (ASB)

3. Ali Muhtarom (AM)

4. Djuyamto (DJU)

KPK mencurigai bahwa kedua tersangka tersebut menerima suap senilai Rp 22,5 miliar dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), untuk memperoleh keputusan bebas dalam kasus tiga perusahaan besar terkait.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, serta Djuyamto mendapat suapan pertama dari Arif senilai Rp 4,5 miliar yang kemudian dibagikan secara merata di antara mereka tiga orang tersebut.

Berikutnya, Arif memberikan suapkannya yang berupa uang tahap kedua ke hakim Djuyamto. Jumlah uang tersebut setara dengan $18 juta AS atau sekitar Rp 18 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *