TASIKMALAYA, AsahKreasi
– Polisi mendatangi sejumlah ulama di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang diduga menggunakan dana hibah dan hal ini memasuki fase selanjutnya.
Walaupun panggilan itu sudah diakhiri verbal oleh Polda Jawa Barat, para ulama lewat perwakilan hukumnya berniat untuk mengajukan laporan tentang adanya kemungkinan tindakan pidana pencemaran nama baik dan penodaan agama yang dilakukan oleh pihak pengadu.
Para kuasa hukum ulama, Andi Ibnu Hadi, menyatakan bahwa timnya sudah mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi yang membuktikan bahwasanya pemerangan terhadap 20 di antara 40 tokoh agama tersebut bermula dari sebuah pelaporan awal bertanda tanda AM kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025.
Andi menjelaskan kepada para reporter di Markas Polres Tasikmalaya pada hari Selasa (15/4/2025) bahwa mereka menilai konten dari surat tersebut sebagai tuduhan palsu.
Surat pemanggilan untuk pihak berwajib telah dikirimkan kepada beberapa organisasi keagamaan yang sah diantaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).
Andi menyatakan bahwa para ulama menganggap dirinya dianiaya dan disalahkan karena laporan yang dibuat oleh AM, walaupun bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah dilakukan selama delapan tahun dan dipakai sebagaimana mestinya.
“Apa yang terjadi pada hari ini, para pemegang kekuasaan telah mengalami fitnah dan pencemaran nama baik. Kami meyakini bahwa tindakan kriminal sudah berlangsung dan situasi ini memerlukan penanganan dari kita,” jelasnya.
Sampai sekarang, tidak ada klarifikasi resmi tentang nasib undangan kepada para ulama, apakah diputuskan atau hanya ditunda.
“Andi mengatakan bahwa jika panggilan ini diakhiri, pastinya harus ada surat resmi,” jelasnya.
Dia juga menggarisbawahi bahwa laporan tentang tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah akan diserahkan ke Polres Tasikmalaya.
Laporan masih disampaikan ke Polres walaupun Polda Jabar tidak menyerahkan kasus ini kepada Polres, melainkan ke Polres Tasikmalaya Kota.
“Kita datang ke Mapolres Kabupaten karena ada dugaan tindakan pidana yang melibatkan pencemaran nama baik serta tuduhan palsu terhadap para ulama. Di Kota Tasikmalaya sendiri memiliki cukup banyak saksi dan bukti mendukung hal tersebut,” jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengkonfirmasi bahwa mereka sudah mendapatkan kedatangan sekelompok pengacara yang beranggotakan para ulama.
“Kami mengambil pendapat tentang rencana itu. Rekan-rekan dari para pengacara juga menyetujui keadaan sekarang, jadi niat mereka untuk membuat laporan sementara diundur dulu,” katanya.
Sekarang sebelumnya, petugas kepolisian sudah mengundang 20 orang ustaz dari 40 jumlah undangan untuk proses pemeriksaan.
Akan tetapi, Polda Jawa Barat dengan cepat mengakhiri perkara tersebut verbal dan menyampaikan informasinya kepada sejumlah besar pengacara dari ulama yang berada di bawah Advocacy Bela Ulama Tasikmalaya.