Skip to content

Pramono Menentukan Tarif Pajak BBM 5% Khusus untuk Mobil Pribadi


JAKARTA, AsahKreasi

Gubernur Jakarta Pramono Anung telah mengatur tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam area Jakarta menjadi 5% bagi mobil pribadi dan 2% untuk armada publik.

“Kemarin saya telah menentukan bahwa untuk Jakarta, kita akan menghadirkan kelonggaran atau fasilitas, serta potongan harga dari biaya sebelumnya yang mencapai 10% menjadi 5% bagi kendaraan pribadi, dan berkurang menjadi 2% untuk armada publik,” jelas Pramono ketika bertemu dengan media di Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu (23/4/2025).

Dia menyatakan bahwa penentuan harga BBM 10 persen telah terjadi selama lebih dari sepuluh tahun. Aturan itu sebelumnya diatur oleh Pertamina.

Namun, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Relasi Keuangan antara Pemerintahan Nasional dan Pemerintahan Lokal, gubernur diberikan wewenang untuk memutuskan tarif dari Pajak Bumi dan Bangunan Komunal Berbasis Wilayah di wilayahnya masing-masing.

“Sejatinya, untuk BBM yang memiliki cukai sebesar 10 persen telah berlaku selama lebih dari satu dekade. Penanggung jawab utama dalam periode tersebut adalah Pertamina. Namun, undang-undang terbaru memberikan kewenangan diskresional kepada para gubernur,” jelas Pramono.

Pramono mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut akan segera diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan didistribusikan kepada publik untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik.

“Sesungguhnya ketika kemudian diperiksa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar, perubahannya tidak akan terasa kecuali bagi penduduk Jakarta. Sebab sebelumnya memang mereka sudah dibebani dengan pajak sebesar 10 persen,” jelasnya.

Pramono sempat kaget ketika berita tentang dana PBBKB sebanyak 10 persen muncul di area Jakarta.

Dia menyatakan, bahwa keputusan tersebut belum dibicarakan dengan formal, apalagi diambil.

“Hal tersebut masih belum ditentukan, dan saya pun terkejut. Bahkan sebagai gubernur, saya sendiri kaget mendengar kabar ini, sehingga keputusan belum dibuat,” ungkap Pramono ketika bertemu dengan media di daerah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Minggu (20/4/2025).

Klaim tersebut diajukan setelah munculnya laporan di website Bapenda DKI Jakarta terkait dengan PBBKB.

Di laman resmi miliknya, Bapenda menyatakan bahwa penerapan PBBKB ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024. Aturan daerah tersebut merupakan hasil implementasi dari UU No. 1 Tahun 2022 yang membahas mengenai Aspek Keuangan antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah.

Salah satu tipe pajak yang dijelaskan dalam halaman tersebut adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sering kali dipanggil sebagai PBBKB,” demikian tertulis pada situs web Bapenda Jakarta saat ditinjau pada hari Minggu (20/4/2025).

Bapenda memerinci, PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Pelanggan yang melakukan pengisian bensin dengan sendirinya akan dikenakan pajak tersebut.

“Maka, apabila Sobat Pajak mengisikan BBM, disitulah terdapat PBBKB-nya. PBBKB ini merujuk pada pajak bahan bakar bagi kendaraan bermotor. Iya, tepat saat kita melakukan pengisisan BBM,” jelas Bapenda.

Tarif PBBKB yang ditampilkan pada website itu adalah 10 persen dari harga bahan bakar sebelum dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak tersebut dikumpulkan dari pihak penyedia bahan bakar misalnya produsen atau pengimpor, dan perhitungannya dilakukan ketika diserahkan ke konsumen.

Dari segi teknikal, cara perhitungan rumusnya sangat mudah: PBBKB = Dasar Pengenaan dikalikan dengan Tarif Pajak (yaitu 10 persen).

Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi kendaraan umum yang cukup membayar biaya sebesar 5 persen atau separuh dari tarif standarnya.

Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan umum di mana tarifnya hanya mencapai 50 persen dari tarif standarnya. Ini berarti bahwa kendaraan umum cukup membayar PBBKB senilai 5 persen. Keputusan ini diambil dengan tujuan mendorong kesederhanaan dalam biaya transportasi publik, seperti diterangkan selanjutnya.

Selanjutnya, Bapenda mengklarifikasi bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku di area Jakarta.

Harapannya ialah untuk memacu perkembangan perekonomian lokal sementara juga menghasilkan pengaturan pemakaian bahan bakar dengan lebih baik.

“Kuncinya adalah membantu pertumbuhan ekonomi lokal serta penggunaan bahan bakar di Jakarta,” ungkap Bapenda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *