JAKARTA, AsahKreasi
Gubernur Jakarta Pramono Anung merasa terkejut setelah mendengar adanya aturan tentang implementasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB senilai 10% di Jakarta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Hal tersebut belum ditentukan, bahkan saya pun terkejut. Saya selaku gubernur juga merasa heran ketika mendengar kabar itu, jadi memang belum ada keputusan,” ungkap Pramono saat ditemui di daerah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Minggu (20/4/2025).
Berdasarkan situs web resmi mereka, Dinas Pendapatan Daerah Jakarta menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Kendaraan Bermotor (PBBKB) diterapkan pada seluruh tipe bahan bakar cair ataupun gas yang dipergunakan untuk kendaraan roda empat serta peralatan berat.
Ini berarti bahwa setiap kali penduduk menyetorkan BBM, mereka akan dikenai pajak dengan cara yang otomatis.
Akan tetapi, mereka yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mentransfer PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyuplai bahanbakar seperti produsen atau imporir.
Pajakan diambil ketika bahanbakar diberikan ke pada pembeli.
\”Pemilik pajak PBBKB merupakan pihak yang menyediakan bahanbakar, misalnya produsen ataupun pengimpor. Pengumpulan PBBKB ini dijalankan secara langsung oleh para penyedia bahan bakar,\” demikian tertulis dalam dokumen Bapenda.
Tarif PBBKB di Jakarta ditentukan sebesar 10 persen dari harga jual bahan bakar sebelum dipungut PPN.
Namun, terdapat pengecualian spesial untuk kendaraan umum dengan tarif separuhnya saja, yaitu sebesar 5 persen.
Namun, ada pengecualian khusus untuk angkutan umum, di mana tarifnya hanya 50 persen dari tarif standar. Ini berarti bahwa kendaraan umum cukai BBKB-nya adalah 5 persen. Keputusan ini diambil dengan tujuan mendorong layanan transportasi publik menjadi lebih murah, \” jelaskan Bapenda.
Dari segi teknikal, cara menghitung pajaknya sangat mudah: PBBKB = Dasar Pengenaan dikalikan dengan Tarif Pajak (10 persen).
Bapenda mengklaim bahwa aturan tersebut hanya diberlakukan untuk bahan bakar yang diserahkan dan digunakan di area Jakarta.
Targetnya adalah membantu pertumbuhan ekonomi lokal sambil mendorong penggunaan bahanbakar dengan lebih hemat dan cerdas.
\”Kepusatannya adalah membantu pertumbuhan ekonomi lokal serta penggunaan bahanbakar di Jakarta,\” demikian tertulis dalam pernyataan Bapenda.
Perlu dicatat bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diJakarta ditandatangani saat pemerintahan Heru Budi Hartono.
Sebenarnya, PBBKB tidaklah menjadi sesuatu yang baru karena telah diperkenalkan sejak tahun 2010 melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 meningkatkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Komercil dari 5 persen menjadi 10 persen.