Skip to content

Prabowo Belum Menandatangani UU TNI, Menteri Hukum Pastikan Draft Tak Berubah



AsahKreasi


,


Jakarta


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut UU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 perihal Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut:
UU TNI
Belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Walau begitu, ia menegaskan bahwa tak akan ada modifikasi mendadak pada esensi draf Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya sudah disetujui oleh DPR.

“Mustahil, saya yakin takkan ada perubahan,” kata Supratman ketika ditemui di kantorannya di Jakarta Selatan pada hari Selasa, 15 April 2025.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa usulan perubahan undang-undang oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak akan menghidupkan kembali fungsi ganda militer seperti yang dikhawatirkan publik. “Kekhawatiran tentang dwifungsi TNI serta dwifungsi ABRI pada masa lalu, hal ini tidak akan berulang,” katanya.

Dia menyatakan bahwa modifikasi dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya berkaitan dengan peningkatan tanggung jawab TNI di luar kewajiban utama mereka. “Hal ini mencakup posisi mereka di Mahkamah Agung karena adanya hakim militer serta divisi pidana militernya, selain itu juga termasuk di Kejaksaan Agung; meskipun demikian hal ini telah berlaku sebelum Bpk. Presiden Prabowo. Maka dari itu, jaksa agung pidana militer yang sudah ada akan memberikan pengesahan atas semua ini,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Salah satu bagian dari penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terletak pada Pasal 7 Ayat (2), yang mendefinisikan tambahan wewenang dan tanggung jawab TNI. Dalam versi baru ini, jumlah tugas utama TNI bertambah dari 14 menjadi 16 poin. Penambahan kedua tugas tersebut mencakup kemampuan untuk membantu menyelesaikan ancaman dunia maya di bidang pertahanan, serta memberikan perlindungan dan evakuasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau kepentingan negara di mancanegara.

Meskipun demikian, ada juga bagian lain dalam rancangan revisi UU TNI yang mengatur tentang posisi TNI, yaitu di Pasal 3 Ayat (2). Frasanya menjadi: “Kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif yang terkait dengan segmen perencanaan strategis TNI akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.”

Berikutnya, beberapa ketentuan tambahan telah dimodifikasi dalam Pasal 47 tentang peningkatan jumlah pos jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, Pasal 47 menetapkan bahwa ada sepuluh pos jabatan sipil di departemen atau institusi pemerintah yang boleh diisi oleh personel militer aktif. Kini, angka tersebut telah meningkat menjadi empat belas departemen atau instansi.

Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 53
UU TNI
Terkait dengan ketentuan mengenai waktu pensiun, sebelumnya batas maksimal untuk memasuki masa pensiun adalah 58 tahun bagi perwira. Sedangkan untuk bintara serta tamtama, umur terbesar yang dapat mencapai status pensiunan adalah 53 tahun.

Menurut informasi dari Tempo, versi terbaru Pasal 53 Undang-Undang Tentang TNI pasal kedua menetapkan bahwa umur pensiun untuk tamtama dan bintara adalah 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel berumur 58 tahun, perwira tinggi dengan bintang satu mencapai usia 60 tahun, perwira tinggi dengan bintang dua di angka 61 tahun, serta perwira tinggi bertaraf bintang tiga akan pensiun saat mereka telah berusia 62 tahun. Sementara itu, ayat ketiga menjelaskan bahwa secara spesifik bagi prajurit yang memegang posisi fungsional, mereka bisa melayani masa dinas militer hingga batasan maksimal usia 65 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *