Skip to content

Porsche dan Kapal Pengacara Ary Bakri “Gadun FM” Resmi Disita Kejagung


JAKARTA, AsahKreasi

– Kejaksaan Agung mengambil kembali beberapa kendaraan berharga serta kapal pemiliknya adalah advokat Ariyanto (AR), alias Ary Bakri, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pengurusan putusan setelah penyelidikan skandal suap.

crude palm oil

(CPO).

“Barang bukti tersebut disita kemarin sore sebagai bagian dari kasus suap atau gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka Ariyanto,” jelas Direktor Investigasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Di samping kelima kendaraan mewah yang tertata rapi di depan gedung Kejaksaan Agung, yaitu Kantor Kartika, petugas penyelidik juga mengambil alih dua kapal milik Ariyanto yang saat ini berlabuh di Pelabuhan Marina.

“Dan kami juga menemukan dua perahu. Dua perahu? Di Pantai Marina,” tambah Qohar.

Berdasarkan pengawasan di tempat kejadian, terdapat lima kendaraan mewah yang dilengkapi dengan tanda batas berwarna hitam, merah, dan putih.

Mobil perdana yakni Porsche GT3 RS berplat nomor D 1196 QGK.

Di samping itu, di bagian belakang mobil Porsche yang berwarna hitam metalik tersebut, ada satu Mini Cooper dengan nomor plat B 199 IO.

Selanjutnya, terdapat pula kendaraan Abarth 695 dengan nomor plat B 1845 AZG.

Selanjutnya, dua kendaraan tipe SUV merek Range Rover berplat nomor B 500 SAY turut diamankan oleh pihak penyelidik. Tambahan lagi, Lexus LM 350H yang memiliki plat nomor B 50 SAY juga dirampungkan ke dalam penanganan mereka.

Sekilanya, tim investigasi sudah mengambil beberapa unit mobil mewah yang dimiliki oleh Ariyanto terlebih dahulu. Kendaraan-kendaraan tersebut kini disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“Bukti dan barang rampasan telah kita simpan di Rupbasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat berada di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin tanggal 21 April 2025, seperti dilaporkan Antara.

Harli menyebutkan bahwa mobil-mobil mewah tersebut dipindahkan ke Rupbasan supaya bisa ditangani dengan lebih baik.

“Agar pengawetannya menjadi lebih efektif dan efisien, serta berfokus pada penyimpanan barang bukti,” jelasnya.

Terlihat adanya berbagai jenis mobil mewah yang telah dirampas oleh Kejaksaan Agung dari para terduga dalam kasus tersebut.

Dari tangannya sang pengacara Ariyanto Akbar, petugas berhasil menggeledah sebuah mobil Ferrari Spider, satu buah Nissan GT-R, satu kendaraan Mercedes Benz, serta dua unit mobil lain yaitu Toyota Land Cruiser dan Land Rover.

Petugas penyidik juga menggeledah dan menyita 21 kendaraan bermotor premium yang terdiri dari beragam merk milik Ariyanto, seperti misalnya Harley Davidson dan Triumph, bersama dengan tujuh buah sepeda.

Selanjutnya, dari terduga Ali Muhtarom yang berprofesi sebagai hakim, petugas berhasil menggeledah dan menyita sebuah mobil Toyota Fortuner.

Selama siasat, petugas menggeledah milik tersangka Muhammad Syafei yang berperan sebagai Kepala Hukum Jaminan Sosial Grup Wilmar. Dari pemeriksaan tersebut, mereka menyita dua kendaraan Mercedes Benz, dua sepeda motor Vespa, sebuah mobil Honda CRV, serta empat sepeda lipat Brompton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *