Skip to content

Polisi Ringkus 27 Terduga Bandar dengan 43.215 Butir Narkoba, Operasi COD di Depok Berhasil



AsahKreasi


,


Depok


– Dari bulan Maret sampai April tahun 2025, unit Satresnarkoba dari Polres Metro Depok berhasil menahan sebanyak 27 orang terduga pelaku dalam kasus perdagangan narkotika jenis G atau obat-obatan keras. Barang buktinya mencakup total 43.215 butir pil bervariasi merk dan merek. Kepala Satresnarkoba di Polres Metro Depok, Komisioner Yefta Ruben Hasian Aruan menyatakan bahwa pihaknya bersama seluruh satuan polisi dibawah naungan mereka sangat komitmen untuk menerapkan tindakan hukum secara ketat bagi siapa saja yang memperdagangkan produk perawatan kesehatan ilegal maupun menggunakan zat-zat tersebut tanpa ijin sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas kesehatan setempat.

“Total ada 27 tersangka dalam kasus ini. Barang bukti yang disita dari para tersangka mencakup sebanyak 43.215 butir obat-obatan variasi jenis, termasuk Tramadol serta beberapa tipe lainnya,” jelas Yefta sambil ditemani oleh Kasi Humas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Yuni S, pada hari Senin, tanggal 21 April 2025.

Yefta menyebutkan bahwa 27 orang yang ditangkap berasal dari sembilan kecamatan yaitu Cipayung, Sukmajaya, Pancoran Mas, Beji, Cilodong, Bojongsari, Cinere, Sawangan, dan Tapos. Sebagian besar di antara mereka bekerja secara freelance atau sebagai tenaga kerja harian dan sebagian besar tidak berasal dari kota Depok.

“Hingga sekarang perannya sebagai penjual sudah cukup jelas, tetapi mengenai partisipasi pemasoknya, kita masih terus menyelidiki hal tersebut,” ungkap Yefta. Sementara itu, calon pembeli mencakup beragam lapisan masyarakat yang melibatkan individu dari usia belasan tahun hingga orang dewasa, sesuai dengan pengakuian mantan Kapolsek Bojongsari.

“Mereka sebenarnya rata-rata pelajar, namun mungkin lebih cocok untuk grup yang sedang bersantai,” kata Yefta.

Keuntangan yang diperoleh oleh tersangka dari penjualan obat-obatan keras tersebut setiap hari bisa mencapai antara Rp 800 ribu sampai denganRp 1 juta.”Namun demikian ini baru merupakan untung bruto saja, kita belum mengetahui detailnya lebih lanjut dan akan terus diselidiki,” ungkap Yefta.

Tersangka diduga menjajakan obat-obatan terlarang dalam warung kecil tersebut. Menurut pernyataan Yefta, modus ini telah berkembangan dan sekarang mencakup layanan beli langsung di tempat (COD). Dia menyebutkan, “Ada beberapa kasus yang tetap mengambil bentuk toko biasa atau menyamar sebagai penjual bahan pokok, namun ada pula metode COD dimana pelaku akan menantikan pesanan mereka di lokasi tertentu, seperti sedang hangout, lalu pembeli datang untuk membeli.”

Dia menyebutkan bahwa para tersangka mempunyai pelanggan tetap dan menggunakan WhatsApp untuk komunikasi mereka. Ketika ditanya tentang sumber obat yang diterima oleh tersangka, Yefta mengakui bahwa hal tersebut sedang dalam penyelidikan lebih mendalam.

Yefta menyebutkan bahwa para terduga melanggar UU Kesehatan dengan undangan bernomor 17 Tahun 2023 pasal 435 serta pasal 436. Dia menambahkan, “Hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara hingga maksimal 12 tahun penjara,” jelas Yefta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *