JAKARTA, AsahKreasi
– Aktor terkenal Fachri Albar sekali lagi terlibat dalam masalah hukum. Pada kesempatan kali ini, dia di tangkap oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan penggunaan obat-obatan terlarang.
Pada laporan berita sebelumnya, kepolisian hanya mengungkapkan bahwa FA, seorang tokoh terkenal, telah diamankan karena kasus narkoba.
Informasi yang menyatakan bahwa artis FA tersebut merupakan Fachri Albar telah dikonfirmasi secara resmi oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.
“Iya, memang benar (Fachri Albar),” kata Reonald ketika diwawancara oleh jurnalis pada Selasa (22/4/2025).
Kompas.com.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, membeberkan kronologi penangkapan tersebut.
Fachri ditangkap di tempat tinggalnya yang terletak di wilayah Jaksel pada hari Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 8 malam.
“Ya, kami berasal dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat dan pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 WIB, kami memastikan bahwa sudah menahan seseorang bernama depan FA. Orang tersebut merupakan salah satu tokoh publik,” jelas Vernal.
Fachri Albar, anak dari tokoh musik terkenal Ahmad Albar, dikenal sebagai pemeran yang sering muncul dalam berbagai sinetron dan film bioskop. Dia juga pernah memerankan karakter dalam sejumlah seri populer yang tersedia di saluran streaming seperti Netflix.
“Orang tersebut sekarang lebih mendominasi dan lebih sering terlibat dalam pembuatan sinetron. Selain itu, orang tersebut juga membintangi sebuah film bioskop, serta beberapa seri di Netflix,” jelas Vernal.
Kepolisian menyampaikan bahwa mereka akan dengan cepat mengadakan konferensi pers guna memberikan keterangan lebih lanjut tentang penahanan Fachri Albar serta bukti-bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian.
Sebagaimana dikenal, Fachri Albar pernah terlibat dalam kasus narkoba dan ditangkap pada tahun 2018. Saat itu ia diringkus di kediamannya yang berada di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan.
Kepolisian mengungkapkan adanya 0,8 gram metamphetamine, 13 pil dumolit, 1 biji calmlet, serta peralatan penghisap metamphetamine dalam sebuah ruangan di kediamannya. Akhirnya, Fachri menerima vonis 7 bulan penahanan dengan syarat harus menjalani pemulihan di Rumah Sakit Khusus Obat-Obatan Terlarang (RSKO) Cibubur, Jakarta.