Polemik Terkait Gugatan Rp 3,4 Miliar terhadap Hotel Tentrem Yogyakarta Karena Foto Prambanan


SEMARANG, AsahKreasi

– Perselisihan hak cipta kembali menjadi perbincangan umum setelah fotografer dari Yogyakarta bernama Bambang Irawan secara resmi menuntut Hotel Tentrem Yogyakarta di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 30 April 2025.

Bambang mengklaim bahwa hotel bintang lima itu sudah memakai hasil foto miliknya dengan cara yang tidak sah sepanjang tujuh tahun terakhir tanpa mendapat persetujuan daripadanya.

Gambar utama dalam kasus ini merupakan foto candi Prambanan bersama gunung Sumbing sebagai background-nya. Dia mengambil gambar tersebut pada tahun 2016 dan kemudian mempostingnya di profil Instagram pribadinya pada periode September tahun itu.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Bambang, Hotel Tentrem Yogyakarta sudah menggunakan gambar itu sejak tahun 2017 dan hanya menghapusnya dari situs web resmi mereka pada bulan Desember 2024.

Kuasa hukum Bambang, Julian Duwi Prasetia, mengatakan bahwa di samping pihak hotel, ada satu orang lain yang bernama Venny Wong juga menjadi tergugat dalam kasus ini.

“Hak cipta adalah suatu hak eksklusif yang mencakup hak moral dan hak ekonomi sebagai bentuk proteksi yang berlaku sejak pengumuman,” jelas Julian, Rabu (30/4/2025).

Hotel Tentrem digugat sebesar Rp 3,4 miliar

Julian mengutamakan keharusan untuk menghargai hak eksklusif pencipta, tidak peduli apa alasannya termasuk ketidaktahuan, dalam konteks pelanggaran hak cipta.

“Kekayaan intelektual dari karya seni di Indonesia sudah dilindungi oleh undang-undang, dan saat mewujudkannya, pengadilan berperan sebagai salah satu lembaga yang menyediakan perlindungan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, dia menginginkan agar majelis hakim bisa menyampaikan keputusan yang mendukung pertahanan bidang seni serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membantu para seniman dalam melawan penistaan hak mereka.

“Dan tidak membiarkan tempat untuk para pelaku pelanggaran hak cipta, perampas hak cipta, serta mereka yang tidak bertanggung jawab terhadap pembajakan,” katanya.

“Menekankan pentingnya terus mengungkapkan ketidakadilan yang timbul dari kasus pelanggaran hak cipta,” tambahnya.

Pada tuntutan hukumnya, Bambang Irawan meminta kompensasi senilai Rp 3,4 miliar. Angka tersebut mencakup Rp 2,1 miliar untuk kerugian finansial serta Rp 1,3 miliar sebagai penggantian atas dampak tidak langsung akibat pekerjaannya dipergunakan selama tujuh tahun tanpa disertakan kredit attribusinya.

klarifikasi dari Hotel Tentrem: Tak Ada Niat untuk Melanggar

Menjawab tuntutan itu, Kepala Hubungan Masyarakat Hotel Tentrem Yogyakarta, Venta Pramushanti, menyampaikan bahwa mereka menyetujui jalannya proses peradilan yang masih berlangsung.

“Kami tetap menurut, bukan berusaha kabur atau hal lainnya. Kami coba untuk mengikutinya dan membawanya ke dalam ranah hukum kita dengan patuh. Saat ini persidangan sedang dilangsungkan di Pengadilan Niaga Semarang,” ungkap Venta, Rabu (30/4/2025).

Venta menyebutkan bahwa pemakaian gambar itu dimulai dari tahun 2017 sampai 2018 ketika pihak hotel berkolaborasi dengan penyedia layanan luar untuk menangani halaman website Hotel Tentrem.

Dia menyatakan bahwa gambar berkontroversi itu ditemukan melalui mesin pencari Google oleh pihak ketiga.

“Bila sejak awal kami mengetahui bahwa perlu mendapatkan persetujuan untuk foto ini, tentu saja kami akan mengikutinya,” katanya.

Rupanya setelah tujuh tahun atau pada akhir 2024 masalah itu muncul. Baru kita sadar bahwa ternyata gambar ini dilanggar aturannya.

copyright

dicantumkan tanpa izin,” lanjutnya.

Venta juga mengekspresikan penyesalan karena kesalahan informasi dari timnya dan mengaku bahwa pengawasan situs ini diserahkan sepenuhnya pada pembuat web yang dianggap sebagai ahli oleh mereka.

“Kami merasa penyesalan telah menggunakan hal tersebut dan berharap mendapatkan pengampunan. Sejujurnya, kami sebenarnya tidak paham. Kami percaya bahwa fotonya sudah sesuai setelah dikerjakan oleh web developer yang kami anggap ahli, tetapi ternyata bukannya seperti itu,” ucapnya.

Hotel tersebut juga mengungkapkan kesediaannya mematuhi putusan hukum dan bersiap untuk membayar ganti rugi jika diwajibkan demikian.

“Secara sederhana, ini tentang bagaimana putusan pengadilan akan dieksekusi. Misalkan perlu membayar sejumlah tertentu sebagai ganti rugi, itu baik-baik saja dan akan dibayar,” demikian penjelasan Venta.


(Sumber: AsahKreasi/Wisang Seto Pangaribowo, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Ihsanuddin, Sari Hardiyanti)

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com