PNS Bakal Terima Gaji Ke-13 100%, Dimulai Bulan Juni 2025


THR PNS- Jakarta.

Kelompok pejabat pemerintah (PNS) siap-siap untuk menerima rezeki berlimpah di tengah tahun 2025. Pihak berwenang merencanakan pencairan gaji ke-13 bagi para PNS tersebut.

Ketika akan dibayarkan tunjangan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil?

Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabombo Subianto.

Dalam pernyataan resminya, Prabowo menyebutkan bahwa jumlah total penerimaTHR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang. Dia juga menerangkan nominal dari THR dan gaji tambahan tersebut bagi pegawai negeri.

Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah disalurkan untuk semua pegawai negeri sipil di tingkat nasional maupun lokal. Menurut Prabowo, jumlah dari THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, tunjungan tetap, serta insentif kerja senilai 100% bagi PNS federal, anggota militer-polisi, termasuk juga hakim-hakim.


Kenaikan Harga Baru: Daftar Resmi Mobil Listrik BYD Atto Dolphin M6 Seal Denza Bulan April Tahun 2025

Bagi ASN daerah, akan diterapkan sistem serupa seperti halnya untuk ASN di tingkat nasional tetapi disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap wilayah. Sementara itu, para penerima pensiun akan mendapatkan tunjangan senilai gaji pensiun mereka tiap bulan.

Presiden mengatakan pula bahwa uang tunjangan hari raya untuk pegawai negeri akan di transfer dua pekan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 17 Maret 2025. Di sisi lain, upah ke-13 bakal diberikan kepada mereka pada bulan Juni 2025 yang serentak dengan dimulainya tahun pelajaran baru di sekolah-sekolah.



Tonton:

Brazil Mengumumkan Indonesia Secara Resmi Bergabung Sebagai Anggota Penuh BRICS


Daftar gaji PNS 2025

Berikut informasi yang perlu Anda ketahui, yaitu bahwa gaji PNS di tahun 2025 ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun 2024. Rincian besaran gaji bagi pegawai negeri sipil terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 yang merupakan revisi kesembilan belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Tunjangan dan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 ini memodifikasi ketentuan yang ada dalam peraturan sebelumnya yakni PP No. 15 Tahun 2019 terkait Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Ketetapan Gaji bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peningkatan upah bagi Pegawai Negeri Sipil pada kesempatan ini dimaksudkan untuk memperbaiki efisiensi kerja dan keadaan finansial pegawai negeri sipil, sekaligus mendorong percepatan transformasi ekonomi dan pengembangan negara secara menyeluruh. Setelah dikeluarkannya regulasi baru tersebut, telah ditetapkan peningkatan kompensasi yang berlaku untuk tiap tingkatan pangkat mereka.

Berikut adalah rincian penuh tentang peningkatan upah untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 yang dikeluarkan di tahun tersebut.



Tonton:

Penumpang Wajib Menginstal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji untuk PNS golongan IA berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, meningkat dibandingkan dengan yang lama yaitu Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I yang semula berkisar antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500 kini telah meningkat menjadi rangeRp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

  • Gaji untuk PNS golongan II a meningkat menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari yang lama yaituRp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
  • Gaji untuk PNS golongan II b yang semula berkisar antara Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300 kini telah dinaikkan menjadi rangeRp 2.385.000 sampai dengan Rp 3.797.500.
  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II c yang meningkat menjadi antara Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200, naik dari gaji lama yaitu antara Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000.
  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil yang berada di golongan II dengan rentang gaji antara Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 meningkat dibandingkan periode sebelumnya yaitu dariRp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000.

Gaji PNS golongan III

  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari yang lama yaitu antara Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
  • Gaji untuk PNS golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari yang lama yaitu antara Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
  • Gaji untuk PNS golongan III c meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaitu antaraRp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400.
  • Gaji untuk PNS golongan III d yang meningkat menjadi antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700, naik dibandingkan dengan sebelumnya yaitu dariRp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji untuk PNS golongan IV A meningkat menjadi antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 dari yang lama yaituRp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000.
  • Gaji untuk PNS golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari yang lama yaitu antara Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
  • Gaji untuk PNS golongan IV c meningkat menjadi antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari sebelumnya yang mencapaiRp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900.
  • Gaji untuk PNS golongan IV yang semula berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 kini telah meningkat menjadi rangeRp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500.
  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari sebelumnya yang hanya mencapai rangeRp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.

Di luar upah, Pegawai Negeri Sipil juga menerima sejumlah tunjangan tambahan, yaitu

  1. Upah, benefit, serta hak cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.


Siap-Siap, Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen dengan Yield Di Atas Bunga Deposito

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com