AsahKreasi
,
Jakarta
– PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) atau PLN
PLN
menanggapi soal tagihan
listrik
sebesar Rp 12,7 juta yang ditagihkan kepada seorang pelanggan dari Jombang bernama Masruroh.
Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo kemudian menjelaskan situasi mengenai kasus yang akhir-akhir ini menjadi sorotan dan beredar luas di media. Sebelumnya, tagihan mencapai puluhan juta rupiah itu ditagihkan ke konsumen ketika Badan Usaha Milik Negara bidang listrik tersebut melaksanakan Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik atau disingkat sebagai P2TL.
Pada saat penyitaan tanggal 14 September 2022, diketahui bahwa Masruroh yang tinggal di tempat tersebut menggunakan nama pelanggan Naif Usman telah menghubungkan listrik ke dalam rumah tanpa melewati proses pengukuran atau pemasangan pembatas daya.
Setelah proses pembersihan berakhir, keluarga Masruroh setuju untuk mengambil alih pembayaran sisa tagihan sebesar Rp 19 juta melalui sistem cicilan. Di bulan yang sama, konsumen tersebut membayarkan down payment P2TL sejumlah Rp 3,8 juta.
“Tetapi karena pelanggan belum membayar cicilan sejak Desember 2022, oleh karena itu terjadi pemutusannya aliran listrik,” jelas Dwi dalam pernyataan tertulis yang diperoleh
Tempo
Pada Hari Minggu, 27 April 2025.
Selanjutnya, di bulan Maret 2025, Dwi menyebutkan bahwa PLN telah memeriksa tanah hak milik pelanggannya berdasarkan nama Chusnul Cotimah—yang berbatasan langsung dengan lahan punya Naif Usman atau Masruroh—andai ini dan mereka mendapati adanya koneksi distribusi untuk arus listrik bertegangan rendah menuju ke sebidang tanah lain.
PLN kemudian bekerja sama dengan Chusnul dan menghentikan pasokan listrik. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan publik yang bisa membahayai warga masyarakat.
Pada tanggal 26 April 2025, PLN akan mengambil tindakan lebih lanjut dengan menyelenggarakan pendidikan tentang keselamatan energi listrik serta menjelaskan situasi tagihan yang belum diselesaikan,” jelas Dwi. Menurutnya, Masruroh setuju untuk membayar tunggakannya.
tagihan listrik
dengan kelonggaran cicilan selama 36 kali.
Leave a Reply