JAKARTA, AsahKreasi
Tujuh badan usaha yang berada dalam naungan PT Duta Palma Group milik pengusaha besar Surya Darmadi dituduh terlibat dalam tindakan pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan penyitaan tanah hutan ilegal di Provinsi Riau.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuduh dalam berkas tuntutan bahwa lima dari tujuh perusahaan tersebut, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, serta PT Kencana Amal Tani dicurigai terlibat dalam kasus pengambilalihan tanah secara ilegal di Provinsi Riau.
“Dari aktivitas bisnis ilegallya, mereka berhasil mendapatkan laba mencapaiRp 2.238.274.248.234 yang berasal dari kejahatan korupsi,” ujar jaksa di Pengadilan TindakPidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan penjelasan jaksa, antara tahun 2016 sampai dengan 2022, lima badan usaha itu diklaim telah memindahkan dana yang dicurigai berasal dari tindak pidana korupsi kepada perusahaan induk perkebunan yang dimiliki oleh Surya Darmadi, yakni PT Darmex Plantation.
Perusahaan induk tersebut selanjutnya mengalokasikan dana melalui pembagian deviden, pelunasan kewajiban kepada pemilik saham, serta penyertaan modal.
PT Darmex Plantation juga mengalihkan sejumlah dana kepada entitas bisnis milik Surya Darmadi lainnya, yaitu PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, serta beberapa badan usaha lainnya.
Menurut keterangan jaksa, arus dana menuju PT Asset Pacific ternyata meraih angka sebesarRp 1,945 triliun.
Dana tersebut selanjutnya dipakai untuk mengakuisisi beragam barang dan jasa, di antaranya adalah dividen bagi Surya Darmadi.
“Pada Juli tahun 2024, tersangka I PT Darmex Plantations diharuskan membayar dividen senilai Rp 499.999.666.667 (atau setara dengan Rp 499,9 miliar) kepada Surya Darmadi,” jelas jaksa.
Dana dari tindakan korupsi tersebut diyakini pula dipergunakan untuk berpindah ke dalam bentuk sebuah perusahaan.
trading crude palm oil
(CPO) atau minyak mentah di Singapura, yaitu Waxbill Pte Ltd dan Palm Bridge Pte Ltd.
Di samping itu, dana tersebut dipakai untuk mengakuisisi bisnis real estat di Australia yang bernama Asset Pacific Pty Ltd dan Palma Pacific Pte Ltd.
Di samping itu, dana tersebut dipakai untuk memborong apartemen, rumah sakelar, tanah, serta hal-hal serupa.
Selanjutnya, dana tersebut dipakai untuk pembelian kapal tongkang, beberapa perahu milik Royal Palma (yang digunakan untuk mendorong tongkang), kapal tunda, serta helikopter.
“PT Dabi Air Nusantara adalah sebuah perusahaan penerbangan di mana 25% dari sahamnya berupa helikopter milik Surya Darmadi,” jelas jaksa.
Akibat tindakan itu, tujuh perusahaan milik Surya Darmadi dituduh melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 bersama-sama dengan Pasal 7 dari Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Penanganan TindakPidana Pencucian Uang yang kemudian dikaitkan denganPasal 55 Ayat (1) Ke-1 dalam Kitab Hukum Acara Pidana.