AsahKreasi
Selama beberapa tahun belakangan, peminjaman daring atau yang biasanya disebut sebagai pinjol kian banyak digunakan di Indonesia. Kepraktisan diajukannya melalui telepon pintar serta tidak diperlukannya agunan merupakan faktor menonjol dari layanan tersebut.
Banyak orang merasa terlayani dengan baik, terlebih saat mereka dihadapkan pada keperluan darurat seperti tagihan medis, biaya sekolah, atau permintaan finansial harian yang mendadak. Prosedur untuk mengajukan pinjaman daring cukup singkat dan sederhana.
Pelamar pinjaman cukup mendownload aplikasi penyedia jasa, melengkapi informasi diri, mengupload berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu menantikan tahap pengecekan. Dana akan segera masuk ke akun peminjam dalam periode waktu yang cepat.
Di sisi lain dari kenyamanan tersebut, ada bahaya yang tak boleh disepelekan. Banyak insiden di mana layanan pinjaman daring malah menjebak peminjam dalam jurang hutang yang susah untuk dilepaskan.
Salah satu faktornya adalah suku bunga yang tinggi serta adanya sanksi harian yang semakin membebani. Di samping itu, kehadiran penagih utang pun menyebabkan para peminjam menjadi sangat cemas.
Secara umum, tugas petugas penagihan dikendalikan oleh undang-undang serta kode etika pengumpulan utang, terutama di bidang perbankan dan institusi finansial legal. Akan tetapi, pada industri pinjaman online, tidak selalu setiap platform mematuhi langkah-langkah yang tepat.
Beberapa kasus melibatkan penagih utang yang mengancam atau bertindak tidak sesuai aturan, khususnya dari perusahaan peminjam daring tak resmi. Di bawah ini adalah 5 daftar penagih utang pinjol yang mendatangi tempat tinggal:
1. Pinjol Legal
Pinjaman online yang menjalankan operasinya dengan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumnya mempunyai tata laksana pemungutan hutang yang lebih sistematis serta menaati peraturan yang telah ditetapkan. OJK menerapkan regulasi yang ketat tentang metode penagihan, sehingga lembaga pinjaman daring yang sah cuma diperbolehkan untuk melakukan pendekatan penagihan dengan sikap santun dan dalam batas undang-undang.
Menurut aturan yang ditetapkan oleh OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), proses penagihan hanya dapat berlangsung selama jam kerja kantor dan petugas penagih wajib memiliki kartu identitas resmi. Tambahan pula, perusahaan pembiayaan daring yang sah dilarang keras untuk melakukan ancaman, tindakan mengancam, ataupun sikap kasar terhadap debiturnya.
Meskipun demikian, pada situasi di mana ada penundaan pembayaran yang panjang dan berturut-turut, lembaga pembiayaan resmi masih dapat mengirim Dewan Conciliation (DC) ke alamat debitur. Namun, hal tersebut menjadi tindakan akhir yang umumnya ditempuh setelah beragam usaha untuk berkomunikasi tidak membuahkan hasil.
Berikut beberapa lembaga pembiayaan daring resmi yang mungkin akan mengantar dokumen kolektibilitas langsung ke alamat tinggal seseorang, di antaranya adalah:
– Kredivo
– Akulaku
– Julo
– Danafix
– Kredit Pintar
Umumnya, sebelum mengantarkan dana talangan ke alamat rumah pemohon, pihak penyedia jasa pinjam meminjam uang ini akan menyampaikan beberapa peringatan terlebih dahulu, bisa lewat panggilan telpon, surel, atau pesan singkat. Apabila klien tak juga membuka komunikasi dan respons, baru mungkin saja petugas penagihan bakal mendatangi tempat tinggal mereka sendiri guna mengejar tunggakan tersebut.
2. Pinjol Ilegal
Tidak seperti penyedia pinjaman online resmi, pemberi pinjaman daring gelap kerapkali menyalahi peraturan pengumpulan utang. Selain memakai metode pemerasan yang bertentangan dengan norma-norma kesopanan, mereka pun acap kali mengunjungi tempat tinggal tanpa tatacara yang benar.
Terkadang, para penagih utang dari pinjaman online illegal dapat bertindak agresif, menyampaikan ancaman, serta kurang memiliki identitas yang pasti. Pinjaman online tersebut tidak teregistrasi di OJK, sehingga kegiatan mereka beroperasi tanpa pengawasan formal.
Sering kali mereka melakukan penagihan dengan metode yang tidak sah, misalnya dengan mendistribusikan informasi rahasia pelanggan kepada orang-orang lain atau malahan menggunakan tindakan kekerasan saat proses pengumpulan utang. Karena alasan tersebut, sungguh perlu sekali untuk menjauhi fintech lending gelap dan cuma bertransaksi dengan penyedia layanan yang sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan.
Apa Saja Cara yang Sah Bagi Pinjol dalam Melakukan Penagihan?
Prosedur pengumpulan tagihan pada perusahaan fintech resmi lazimnya berlangsung secara bertahap dengan menggunakan bermacam-macam metode komunikasi. Inilah tahapan-tahapan yang biasa dikerjakan sebelum petugas penagih utang mendatangi tempat tinggal Anda:
1. Pemberi Peringatan Melalui Pesan dan Telpon
2. Penagihan Telepon oleh Tim Internal
3. Pemberitahuan Terakhir dan Pelaksanaan Pengambilan di Lapangan
4. Sertifikasi DC.(*)