Perhatian! Daftar ASN Jakartan Yang Tak Perlu Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu


JAKARTA, AsahKreasi

– Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan tentang penggunaan transportasi publik pada hari Rabu untuk para ASN, tetapi terdapat beberapa pengecualian yang berlaku bagi ASN dengan situasi khusus seperti penyakit, kehamilan, disabilitas, serta pejabat di lapangan.

Keputusan tersebut terdapat dalam Surat Perintah Gubernur Provinsi Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Gubernur Pramono Anung pada tanggal 23 April 2025.

Menurut peraturan tersebut, “Di luar itu semua, dikecualikan untuk menggunakan sarana transportasi publik masif sebagai alat transportasi bagi seluruh Karyawan Pemprov DKI Jakarta tiap hari Rabu, khususnya bagi mereka yang sedang dalam keadaan sakit, wanita hamil, individu berdisabilitas, serta petugas medan yang mengharuskan tingkat mobilitas tertentu,” seperti tertera dalam dokumen tersebut.

Antara,

Senin (28/4/2025).

Pengecualian ini tidak berlaku untuk beberapa petugas dan staf di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masih diminta menggunakan transportasi publik.

Mereka di antaranya adalah:

  • Sekjen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • Deputi Gubernur
  • Asisten Sekda
  • Inspektur
  • Kepala Badan
  • Wali Kota
  • Bupati Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kepala Dinas
  • Kepala Satpol PP
  • Sekretaris DPRD
  • Kepala Biro
  • Asisten Deputi Gubernur
  • Kepala Unit Pengelola Teknis
  • Sekretaris dari BKSP untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur.

Di samping itu, tanggung jawab tersebut juga mencakup kepala kantor atau kabupaten administrasi Kepulauan Seribu, kepala suku dinas, kepala unit pelaksana teknis (UPT), camat, lurah, sampai dengan semua pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan itu mensyaratkan para pekerja untuk memakai sarana angkutan publik ketika menuju lokasi kerja, menjalankan tugas, serta pulang dari kantor tiap hari Rabu.

Beberapa jenis moda transportasi yang tergolong sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Rail Link), bus perkota regular, kapal laut, dan juga layanan shuttle untuk karyawan atau pekerja.

Peraturan tersebut menetapkan pula bahwa “Para kepala departemen memiliki tanggung jawab untuk memantau serta mengawasi kesesuaian karyawan dalam menggunakan angkutan massa publik sebagai metode transportasi setiap hari Rabu di lingkungan kerja mereka masing-masing.”

Sekilas sebelumnya, Gubernur Pramono Anung Wibowo menyatakan bahwa mereka akan “mendorong” pegawai negeri sipil (ASN) dalam lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menggunakan sarana angkutan umum pada hari Rabu.

Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk menambah jumlah penumpang transportasi publik serta mengurangi tingkat pencemaran udara dan kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com