Skip to content

Peraturan Baru tentang Tunjangan Dosen ASN Sudah Resmi, Kapan Cair?


JAKARTA, AsahKreasi

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyediaan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai dalam Lingkup Kemdiktisaintek sudah dicetuskan.

Peraturan Menteri tersebut juga menetapkan aturan tentang tunjangan kinerja untuk dosen yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Terbit pada tanggal 15 April lalu,” ujar Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang ketika ditelepon untuk diverifikasi.

AsahKreasi,

Selasa (22/4/2025) sore.

Togar menyebutkan bahwa Permendiktisaintek telah disahkan oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto. Selanjutnya, Permendiktisak Nomor 23 Tahun 2025 bakal menetapkan aturan tentang insentif bagi karyawan yang berada dalam cakupan Kemdiktisaintek.

Sosialisasi dari Permendiktisaintek telah disampaikan kepada para pemimpin perguruan tinggi selama acara Halal Bihalal yang berlangsung pada hari Senin, tanggal 14 April 2025. Namun, informasinya belum diumumkan secara luas sebab masih dalam tahap uji publik serta penyusunan ulang,” jelas Togar.


AsahKreasi

mendapatkan dan mengkonfirmasi salinan Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025 kepada Togar. Ia mengkonfirmasi dokumen Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025 merupakan dokumen resmi.

“Benar sekali. Terdapat 37 pasal di dalamnya,” ujar Togar.

Di dalam Peraturan Menteri Diktiainstek Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan tentang prosedur untuk pencairan tunjangan kinerja, dasar pengambilan keputusan mengenai pembayaran tunjangan ini yang meliputi pencapaian performa pekerja, unsur-unsur dalam perumusan besaran tunjangan tersebut, serta hal-hal tambahan lainnya.

Adapun Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum untuk melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek.

Sebelumnya, pemerintah segera mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemdiktisaintek pada Juli 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, total ada 31.066 ASN yang akan mendapatkan tukin pada Juli mendatang.

Adapun jumlah total 31.066 dosen tersebut mencakup 8.725 dosen dari PTN Satuan Kerja (PTN Satker), di mana ada pula 16.549 dosen dari PTN Satker Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, dan juga termasuk 5.801 dosen dari Lembaga Layanan Ditjen Dikti (LLDikti).

Pada kesempatan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendikti), Brian Yuliarto menyampaikan bahwa tunjangan untuk dosen akan diproses berdasarkan pertimbangan faktor paling penting yaitu performa para pengajar di institusi pendidikan tinggi.

Penilaian dosen berlangsung selama satu semester penuh, yaitu antara bulan Januari sampai Juni 2025. Pencairannya baru dilaksanakan setelah evaluasi kinerja selesai, tepatnya di July tahun 2025.

“Maka performanya pastinya akan kami pantau, dan dosen ini memiliki perbedaan dibanding profesi-profesi lainnya karena tak dapat ditinjau dari potongan sebulan-sebulan, sebab beliau bukanlah pegawai yang hanya datang ke kantor pada jam kerja saja kemudian pulang,” jelasnya.

“Maka dari itu, kita tidak dapat mengukur hal ini hanya selama sebulan saja, karena sesuai dengan regulasi yang telah kami buat, pencapaian performa dan prestasi harus dinilai setiap akhirsemester,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *