JAKARTA, AsahKreasi
– Pemakaian area parkir yang tidak resmi di daerah Tanah Abang mendapat perhatian lagi setelah ada keluhan dari seorang penduduk yang harus membayar biaya parkir sampai Rp 60.000 meski hanya memarkir kendaraannya selama beberapa jam di tepi jalan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan telah mencoba untuk memerintahkan agar hal tersebut diatur, meski demikian fenomena yang tidak terkendali itu masih muncul ketika pengawas sedang tidak waspada.
“Parkiran sembarangan di Tanah Abang telah menjadi fokus kami dalam upaya pemberesan berkelanjutan, serta bekerja sama dengan teman-teman sekitar agar tak lagi ada kendaraan yang memparkir secara asal,” ungkap Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo saat berkunjung ke Balai Kota Jakarta pada hari Selasa, 15 April 2025.
Namun, Syafrin tidak membantah bahwa para pemungutparkir liar sering kali muncul lagi setelah petugas pergi dari tempat tersebut.
Cara yang dipakai juga sama: mengambil biaya parkir di depan, kemudian pergi ketika terjadi razia.
“Petunjuk adanya pelanggaran parkir liar ialah ketika orang tersebut memarkirkan kendaraannya, dia akan meminta biaya parkir di awal. Apabila petugas penertiban tiba-tiba muncul, maka pengendara dapat segera pergi, dan jika tidak mau beranjak, kendaraannya akan diderek paksa dengan denda tambahan sebagai hukumannya,” papar Syafrin.
Syafrin menyarankan kepada publik untuk memakai kantong parkir resmi yang telah disediakan.
Dia mengatakan bahwa ruangan untuk parkir di Blok A Tanah Abang masih cukup layak dan belum sepenuhnya terisi.
“Sebagai contoh di Tanah Abang, Anda dapat memarkir kendaraan langsung ke Blok A atau di sejumlah tempat lain yang secara khusus disetujui untuk parkir. Lantai atas Blok A ini biasanya cukup luas dan tidak terlalu padat,” jelasnya.
Tata Julia Permana (26), seorang warga Jakarta Utara, mengungkapkan keluhannya dan merasa dirugikan karena adanya praktek parkir sembarangan di daerah tersebut.
Kunjungannya pertama kali ke Pasar Tanah Abang harus berakhir dalam kesedihan.
“Di sana, seorang petugas dengan sigap menunjukkan jalannya ke area parkir. Karena kurang pengetahuanku, aku pun mengikuti panduang yang diberikan. Area parkir tersebut terletak di tepi jalan, dekat dengan trotoar yang luas,” ungkap Tata.
Dia menyebutkan bahwa sejak pertama kali memasuki area parkir, telah terdapat dua orang laki-laki yang bertindak seperti penjaga profesional dengan menata Kendaraan.
“Sejak awal membelok ke arah Pasar Tanah Abang, para petugas penjaga parkir telah menunjukkan arahan agar masuk dan mereka berjumlah dua orang. Salah satunya tetap berada di tengah jalan sementara yang lainnya berdiri di trotoar,” ungkap Tata.
Tata merasa terkejut ketika harus membayarRp 60.000untuk tempat parkir mobilnya yang hanya dalam waktu beberapajam.
“Betul, sebesarRp 60.000. Saya pun mengatakan, ‘baiklah, kita lakukan lain kali’, namun mereka menjawab, ‘tidak apa-apa, cukup bayar Rp 10.000 terlebih dahulu dan sisanya Rp 50.000 saat kembali’,” jelas Tata.
Akhirnya dia melunasi pembayaran seperti yang diminta oleh petugas parkir tidak resmi tersebut. “Saya berikan (lagi)Rp 50.000 saat akan meninggalkan (tempat parkir),” jelasnya.
Tata menginginkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terutama Gubernur Pramono Anung bersama dengan Dishub dan petugas yang relevan, dapat lebih fokus dalam menangani masalah parkir sembarangan.
“Khususnya Gubernur, menurut saya jangan biarkan diri Anda buta terhadap hal ini. Terlebih lagi Dinas Perhubungan, Kepolisian, ataupun lembaga lain yang memiliki kaitannya,” tegas Tata.
( Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Akhdi Martin Pratama )