Skip to content

Pemerintah Siap Bicara dengan Parpol tentang Rancangan Undang-Undang Pengambilalihan Aset



AsahKreasi


,


Jakarta


Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melihat diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Pengambilalihan Aset sebagai hal yang berhubungan dengan masalah politik. Saat ini, ia menyatakan bahwa pemerintah sedang berusaha keras untuk menjadikan RUU tersebut sebagai topik utama dalam agenda Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“RUU tersebut telah dikirimkan kepada DPR sebelumnya. Yang menjadi poin utamanya adalah hal ini berkaitan dengan aspek politik,” ungkap Supratman ketika ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 15 April 2025.

RUU Perampasan Aset
Masuklah ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Akan tetapi, RUU itu tidak termasuk dalam deretan proposal DPR agar dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Supratman menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mencapai konsensus dengan para pemegang kekuasaan politik lewat jalur dialog, termasuk bekerja sama dengan beberapa partai politik. Mereka percaya bahwa tindakan seperti itu penting diterapkan sebelum rancangan undang-undang tentang prosedur membuat koruptor menjadi miskin diserahkan kepada legislatif.

“Komunikasi yang sejati diperlukan bersama semua elemen-elemen politik khususnya partai-partai politik harus dijalankan, terlebih lagi oleh pihak pemerintahan sendiri.” katanya.

Pada saat yang sama, ia menggarisbawahi bahwa posisi pemerintah terkait masalah ini cukup tegas yaitu mendukung RUU tersebut supaya memperoleh perhatian. Ia menjelaskan, “Ini merupakan prioritas bagi pemerintah. Meski demikian, karena penyusunan undang-undang menjadi tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kita pastinya harus berkomunikasi dengan rekan-rekan di lembaga legislatif.” Dia menyatakan hal tersebut.

Rencana Undang-Undang tentang Penyitaan Aset kembali menjadi topik pembicaraan usai Presiden Prabowo Subianto merespons sejumlah pertanyaan wartawan selama wawancara yang dilangsungkan di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025. Di sela-sela percakapan itu, beliau mengutarakan pandangannya mengenai penyitaan harta milik para tersangka kasus suap dan penyuapan untuk menekan tingkat kejahatan korupsi ini.

Mengunjungi halaman Antara, pakar hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho, menyebut bahwa persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset merupakan suatu keharusan yang sangat diperlukan guna memperkokoh struktur hukumnya. Ia menjelaskan bahwa dengan disahkan undang-undang tersebut akan mendorong peningkatan keyakinan masyarakat terhadap usaha-usaha pemerintah dalam melawan tindakan korupsi di negara ini.

Dia menekankan adanya kebutuhan mendesak untuk meloloskan Undang-Undang Pengambilalihan Aset karena lemahnya peraturan sekarang yang membatasi kemampuan dalam merecovery harta milik negara serta memberi kesempatan kepada para penyuap untuk menyelundupkan hartanya.

Hardjuno berharap agar presiden dapat membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan cepat melalui pengesahan tersebut.
RUU Perampasan Aset
Dia menganggap bahwa Undang-Undang tentang Penyitaan Aset merupakan alat hukum yang Powerful dan telah mendapat pengakuan serta dukungan dari publik, ini akan meningkatkan usaha memberantas suap dan rasuah, sekaligus menciptakan tatanan perundangan yang Lebih Adil di Tanah Air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *