Skip to content

Pemerintah Kaji Ulang Rencana Sentralisasi Pengelolaan Guru, Dari Tingkat Daerah ke Pusat



AsahKreasi


,


Jakarta


– Pihak berwenang sedang merancang strategi untuk konsentrasi manajemen pegawai negeri sipil (PNS).
guru
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyebut bahwa detail dari perubahan tersebut masih dalam proses diskusi dengan beberapa Kementerian.

\”Isu tersebut cukup menonjol. Kami akan menyampaikannya setelah selesainya pembicaraan kami dengan Kementerian yang bersangkutan,\” jelas Atip kepada

Tempo

menggunakan aplikasi pesan pada hari Sabtu, 19 April 2025.

Atip mengatakan bahwa Kemendikti Saintek, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri sedang berdiskusi dengan saksama terkait perubahan yang ada. Rencana pengintegrasian Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi para guru nantinya akan dicakup dalam Proyeksi RUU tentang Penyesuaian Pasal-Pasal dari UU No. 20 tahun 2003 seputar Tata Cara Pendidikan Nasional.
RUU Sisdiknas
).

Menurut Atip, rancangan peraturan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat. \”Semakin cepat semakin bagus,\” tambahnya.

Konsep sentralisasi ini awalnya disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu\’ti ketika memberikan keterangan pers di Jakarta tanggal 11 April kemarin. Mu\’ti menyebut bahwa nanti pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru, termasuk proses merekrut, membimbing, menetapkan tempat kerja, serta memindahkan mereka, akan dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

Menurut Mu\’ti, ide tersebut timbul atas inisiatif beberapa pihak termasuk departemen yang berbeda serta sekelompokaktivis pendidikan. Mereka menyebutkan alasan utamanya adalah ketidakseimbangan antara jumlah guru dengan siswa di seluruh Indonesia. Hal ini mengarah pada situasi dimana suatu wilayah merencanakan kurangnya staf pengajar sedangkan area lain malah memiliki lebih dari cukup.

Menurut peraturan yang berlaku sekarang, katanya lagi, tim mereka enggan terlibat dalam situasi tersebut karena wewenang mengalihtugaskan atau memindahkan guru adalah tanggung jawab pemerintah daerah. \”Karena alasan itulah jika ada guru di wilayah 3T—yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan—kadang-kadang hal itu disebabkan oleh pemerintah setempat dan bukannya kesalahan kita,\” jelas Mu\’ti.

Akan tetapi, niat untuk menyerahkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru kepada pemerintahan pusat bertabrakan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah. Oleh karena itu, Mu\’ti menyatakan bahwa sangat mungkin diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ini akan dilakukan secara bersamaan dengan agenda amandemen Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah tersebut menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam proses pengubahan aturan itu adalah untuk mencabut pendidikan dari daftar area yang dapat diberlakukan otonomi. Dia menyampaikan, “Perihal ini harus dibahas kembali. Harus ditentukan apakah pendidikan termasuk dalam ranah yang boleh mendapatkan otonomi.” Menurut dia awalnya memang demikian (otoritas), tetapi setelah melihat berbagai tantangan seperti pembangunan sekolah, manajemen administrasi serta hal lainnya, ada usulan untuk merevisi Undang-Undang tentang Otonomi Daerah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *